• Latest
  • Trending
Putusan Pengadilan Meulaboh Dibatalkan, PT. Kallista Alam Tetap Didenda 366 Miliar

Putusan Pengadilan Meulaboh Dibatalkan, PT. Kallista Alam Tetap Didenda 366 Miliar

October 20, 2018
Detik-detik Kepulangan 11 Orangutan ke Indonesia, Usai Diselamatkan dari Penyelundupan di Thailand dan Malaysia

Detik-detik Kepulangan 11 Orangutan ke Indonesia, Usai Diselamatkan dari Penyelundupan di Thailand dan Malaysia

December 19, 2020
Awasi Hutan, Taman Nasional Bali Barat Jajaki Pemanfaatan Teknologi AI

Awasi Hutan, Taman Nasional Bali Barat Jajaki Pemanfaatan Teknologi AI

October 27, 2020
Eksotika Kayan Miau Baru, Pariwisata Berbasis Lingkungan di Kaltim

Eksotika Kayan Miau Baru, Pariwisata Berbasis Lingkungan di Kaltim

October 27, 2020
Gerakan Penghijauan, Pjs Bupati Blitar Tanam Pohon di Gondomayit

Gerakan Penghijauan, Pjs Bupati Blitar Tanam Pohon di Gondomayit

October 27, 2020
Sederet Tempat Menakjubkan di Sulsel untuk Habiskan Waktu Libur Panjang

Sederet Tempat Menakjubkan di Sulsel untuk Habiskan Waktu Libur Panjang

October 27, 2020
Gajah di Riau dalam Rimba Konsesi

Gajah di Riau dalam Rimba Konsesi

October 27, 2020
Taman Kehati Belitung, Menjaga Bukit Peramun dari Kegiatan Tambang Timah

Taman Kehati Belitung, Menjaga Bukit Peramun dari Kegiatan Tambang Timah

October 26, 2020
BPDPKS: Industri Seksi, Tak Heran Sawit Terus Diserang

BPDPKS: Industri Seksi, Tak Heran Sawit Terus Diserang

October 26, 2020
Komisi Nasional UNESCO Ingatkan Amdal ‘Jurassic Park’ NTT

Komisi Nasional UNESCO Ingatkan Amdal ‘Jurassic Park’ NTT

October 26, 2020
Kisah Harmonis Ata Modo Berbagi Hasil Buruan dengan Komodo

Kisah Harmonis Ata Modo Berbagi Hasil Buruan dengan Komodo

October 26, 2020
Echo Green Dinilai Sejalan dengan Program Pemda

Echo Green Dinilai Sejalan dengan Program Pemda

October 25, 2020
Dulu Kumuh, Kini Saluran Irigasi Ini Bisa Panen Ikan 2 Ton

Dulu Kumuh, Kini Saluran Irigasi Ini Bisa Panen Ikan 2 Ton

October 25, 2020
Sunday, January 17, 2021
Berita Politik Hijau
No Result
View All Result
  • Indonesia News
  • World News
    • Africa
    • Asia
      • China
    • Canada
    • Europe
    • Latin America
    • Middle East
    • Russian Federation
    • United Kingdom
    • United States
  • National Security
    • Military
    • Politics
    • Terrorism
  • Business
    • Economy
  • Science
    • Technology
  • Culture
    • Art
    • Books & Literature
    • Food & Drink
    • Health
    • History
    • Movies & TV
    • Music
    • Religion
    • Travel
    • Women & Children
  • Environment
    • Climate Change
    • Wildlife
  • Sports
    • Auto Racing
    • Cycling
    • Football
    • Golf
    • Olympics
    • Tennis
    • Water Sports
  • Indonesia News
  • World News
    • Africa
    • Asia
      • China
    • Canada
    • Europe
    • Latin America
    • Middle East
    • Russian Federation
    • United Kingdom
    • United States
  • National Security
    • Military
    • Politics
    • Terrorism
  • Business
    • Economy
  • Science
    • Technology
  • Culture
    • Art
    • Books & Literature
    • Food & Drink
    • Health
    • History
    • Movies & TV
    • Music
    • Religion
    • Travel
    • Women & Children
  • Environment
    • Climate Change
    • Wildlife
  • Sports
    • Auto Racing
    • Cycling
    • Football
    • Golf
    • Olympics
    • Tennis
    • Water Sports
No Result
View All Result
Berita Politik Hijau
No Result
View All Result

Putusan Pengadilan Meulaboh Dibatalkan, PT. Kallista Alam Tetap Didenda 366 Miliar

October 20, 2018
in Crime, Environment, Featured, Indonesia News
0

Notice: Undefined offset: 1 in /home/zau5zd45gt71/public_html/beritapolitikhijau.com/wp-content/themes/jnews/class/ContentTag.php on line 86

Notice: Undefined offset: 1 in /home/zau5zd45gt71/public_html/beritapolitikhijau.com/wp-content/themes/jnews/class/ContentTag.php on line 86

Notice: Undefined offset: 1 in /home/zau5zd45gt71/public_html/beritapolitikhijau.com/wp-content/themes/jnews/class/ContentTag.php on line 86

Notice: Undefined offset: 1 in /home/zau5zd45gt71/public_html/beritapolitikhijau.com/wp-content/themes/jnews/class/ContentTag.php on line 86

Notice: Undefined offset: 1 in /home/zau5zd45gt71/public_html/beritapolitikhijau.com/wp-content/themes/jnews/class/ContentTag.php on line 86

Notice: Undefined offset: 1 in /home/zau5zd45gt71/public_html/beritapolitikhijau.com/wp-content/themes/jnews/class/ContentTag.php on line 86
Post Views: 213

 

PT. Kallista Alam yang membakar hutan gambut Rawa Tripa untuk dijadikan perkebunan sawit, tetap diwajibkan membayar denda sebesar Rp366 miliar. Kepastian ini didapat setelah Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Provinsi Aceh, membatalkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Meulaboh.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banda yang diketuai Djumali serta Petriyanti dan Wahyono sebagai hakim anggota, dalam putusan Nomor Perkara 80/PDT-LH/2018/PT.BNA, membatalkan putusan Pengadilan Negeri Meulaboh Nomor: 16/Pdt.G/2017/Pn.Mbo, tertanggal 12 April 2018.

Staf Sekretariat dan Kepaniteraan Pengadilan Tinggi Banda Aceh, pada 17 Oktober 2018 menyatakan, putusan tersebut dibacakan pada 4 Oktober 2018.

Dalam putusan itu, Majelis Hakim menerima permohonan banding dari pembanding yang sebelumnya sebagai tergugat (KLHK). “Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Meulaboh Nomor: 16/Pdt.G/2017/Pn.Mbo, 12 April 2018,” sebut Majelis Hakim.

Majelis Hakim juga menyatakan, gugatan PT. Kallista Alam tidak dapat diterima dan menghukum penggugat atau terbanding untuk membayar biaya perkara Rp.150.000,-

Kebun Sawit PT. Kallista alam yang dipotret Selasa (16 Oktober 2018). Foto: Junaidi Hanafiah/Mongabay Indonesia

Muslim, masyarakat Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, menyambut baik putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh. Menurutnya, hukuman yang mewajibkan PT. Kalista Alam membayar denda dan biaya pemulihan lahan sudah sangat pantas dan harus segera dilakukan.

“Mereka tidak perlu dikasihani, karena memang merusak hutan dan tidak pernah peduli dengan masyarakat sekitar,” ujarnya.

Muslim menyontohkan, masyarakat Kuala Seumayang yang perkampungannya di pinggir HGU PT. Kallista Alam, karena wilayahnya terbatas meminta empat hektar lahan perusahaan untuk dijadikan lahan desa. Tujuannya, untuk dibangun fasilitas umum seperti rumah sekolah.

“Namun, perusahaan baru mau memberikan lahan jika masyarakat membayar 8 juta Rupiah untuk satu batang sawit yang ditebang,” ujarnya.

Apresiasi putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh juga disampaikan pegiat lingkungan di Aceh. “Ini adalah kemenangan usaha penyelamatan lingkungan, khususnya hutan rawa gambut, yang selama ini disuarakan banyak orang,” ungkap Nurul Ikhsan, tim Advokasi Yayasan Hutan Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA).

Menurut Nurul Ikhsan, meski putusan telah dilakukan bukan berarti masalah selesai. “Eksekusi harus segera dijalankan,” ungkapnya.

PT. Kallista Alam tetap didenda Rp366 miliar atas kejahatan lingkungan yang dilakukannya. Foto: Junaidi Hanafiah/Mongabay Indonesia

Jalan panjang

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Meulaboh membebaskan PT. Kallista Alam dari segala tuduhan terkait pembakaran Rawa Tripa. Putusan tersebut berlawanan dengan putusan Mahkamah Agung, baik saat kasasi maupun peninjauan kembali yang diajukan perusahaan tersebut.

Mahkamah Agung melalui putusan Nomor: 651 K/pdt/2015 menyatakan PT. Kallista Alam bersalah. Perusahaan harus membayar ganti rugi materiil sebesar Rp114,3 miliar dan memulihkan lingkungan hidup sekitar Rp251,7 miliar.

Namun, dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Meulaboh Nomor: 16/Pdt.G/2017/Pn.Mbo, tertanggal 13 April 2018, Majelis Hakim yang diketuai Said Hasan, serta Muhammad Tahir serta T. Latiful sebagal hakim anggota, justru memutuskan PT. Kallista Alam tidak bersalah. Pengadilan bahkan mengabulkan semua gugatan perusahaan.

“Menyatakan posisi areal yang dimaksud di 96° 32′ 0″ – 98° 32′ 21″ BTdan3° 47′ 8″ – 3° 51′ 22″ LU berada dalam tiga wilayah yaitu Kabupaten Nagan Raya, Aceh Barat Daya, dan Gayo Lues,” sebut majelis hakim dalam putusan yang dibacakan 12 April 2018.

Penutupan kanal dilakukan agar gambut di Rawa Tripa ini tetap basah. Foto: Junaidi Hanafiah/Mongabay Indonesia

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Meulaboh mengatakan, posisi koordinat di perkara putusan Pengadilan Negeri Meulaboh Nomor: 12/PDT.G/2012/PN.MBO tanggal 8 Januari 2014, Junto putusan Pengadilan Tinggi Aceh Nomor: 50/PDT/2014/PT.BNA tanggal 15 Agustus 2014, Junto putusan Mahkamah Agung Nomor: 651K/PDT/2015, Junto putusan Mahkamah Agung Nomor: 1 PK/PDT/2015 tanggal 18 April 2017 yang berisikan gugatan pembakaran hutan tidak bisa diminta pertanggungjawaban hukumnya kepada PT. KallistaAlam.

“Menyatakan, putusan Mahkamah Agung Nomor: 1 PK/PDT/2015 tidak mempunyai titel eksekutorial terhadap penggugat atau PT. Kallista Alam,” ungkap Majelis Hakim.

Sementara itu, sambung Majelis Hakim dalam putusannya, kebakaran pada Maret, Mei dan Juni 2012, lagi-lagi tidak dapat diminta pertanggungjawaban kepada PT.Kallista Alam. Alasannya, aktivitas perusahaan dihentikan Gubernur Aceh pada 25 November 2011.

RelatedPosts

Detik-detik Kepulangan 11 Orangutan ke Indonesia, Usai Diselamatkan dari Penyelundupan di Thailand dan Malaysia

Awasi Hutan, Taman Nasional Bali Barat Jajaki Pemanfaatan Teknologi AI

Eksotika Kayan Miau Baru, Pariwisata Berbasis Lingkungan di Kaltim

Gerakan Penghijauan, Pjs Bupati Blitar Tanam Pohon di Gondomayit

Sederet Tempat Menakjubkan di Sulsel untuk Habiskan Waktu Libur Panjang

“Sehingga, tidak ada pelanggaran hukum yang dilakukan PT. Kalista Alam sehubungan dengan kebakaran hutan seperti putusan putusan PN Meulaboh Nomor: 12/PDT.G/2012/PN.MBO dan perusahaan harus dibebaskan dari segala tuntutan,” tambahnya.

Tidak terima dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Meulaboh, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh. Dukungan penegakan hukum terhadap perusak Rawa Tripa ini pun diberikan sejumlah tokoh yang bertindak selaku Amicus Curiae (Friends of the Court) atau sahabat pengadilan.

Source :
www.mongabay.co.id
Tags: DendaKebakaranLingkunganPT Kallista Alam TetapRawa Tripa

Related Posts

Detik-detik Kepulangan 11 Orangutan ke Indonesia, Usai Diselamatkan dari Penyelundupan di Thailand dan Malaysia
Environment

Detik-detik Kepulangan 11 Orangutan ke Indonesia, Usai Diselamatkan dari Penyelundupan di Thailand dan Malaysia

December 19, 2020
Awasi Hutan, Taman Nasional Bali Barat Jajaki Pemanfaatan Teknologi AI
Environment

Awasi Hutan, Taman Nasional Bali Barat Jajaki Pemanfaatan Teknologi AI

October 27, 2020
Eksotika Kayan Miau Baru, Pariwisata Berbasis Lingkungan di Kaltim
Environment

Eksotika Kayan Miau Baru, Pariwisata Berbasis Lingkungan di Kaltim

October 27, 2020
Gerakan Penghijauan, Pjs Bupati Blitar Tanam Pohon di Gondomayit
Environment

Gerakan Penghijauan, Pjs Bupati Blitar Tanam Pohon di Gondomayit

October 27, 2020
Sederet Tempat Menakjubkan di Sulsel untuk Habiskan Waktu Libur Panjang
Environment

Sederet Tempat Menakjubkan di Sulsel untuk Habiskan Waktu Libur Panjang

October 27, 2020
Next Post
Banyak Satwa Laut Terdampar, Apakah Terpengaruh Gempa?

Banyak Satwa Laut Terdampar, Apakah Terpengaruh Gempa?

Translate


Notice: Undefined index: message in /home/zau5zd45gt71/public_html/beritapolitikhijau.com/wp-content/plugins/podcast-feed-player-widget/podcast-feed-player-widget.php on line 50


Notice: Undefined variable: channel in /home/zau5zd45gt71/public_html/beritapolitikhijau.com/wp-content/plugins/podcast-feed-player-widget/podcast-feed-player-widget.php on line 69

Notice: Trying to access array offset on value of type null in /home/zau5zd45gt71/public_html/beritapolitikhijau.com/wp-content/plugins/podcast-feed-player-widget/podcast-feed-player-widget.php on line 69
Our Latest Podcasts

  • No items

Popular Post

Detik-detik Kepulangan 11 Orangutan ke Indonesia, Usai Diselamatkan dari Penyelundupan di Thailand dan Malaysia
Environment

Detik-detik Kepulangan 11 Orangutan ke Indonesia, Usai Diselamatkan dari Penyelundupan di Thailand dan Malaysia

December 19, 2020
0

  Sebanyak 11 orangutan Sumatera (Pongo abelii) korban perdagangan satwa liar dari Thailand dan Malaysia dipulangkan ke Indonesia pada Kamis...

Read more
Sekawanan Harimau Indocina Langka Tertangkap Kamera

Sekawanan Harimau Indocina Langka Tertangkap Kamera

March 31, 2017
Kawasan Mangrove Teluk Kendari Jadi Objek Wisata

Kawasan Mangrove Teluk Kendari Jadi Objek Wisata

March 31, 2017
Lereng Gunung Welirang Krisis Air Bersih

Lereng Gunung Welirang Krisis Air Bersih

March 31, 2017
Reforma Agraria Solusi Ketimpangan Ekonomi Petani

Reforma Agraria Solusi Ketimpangan Ekonomi Petani

March 31, 2017
  • About Us
  • Terms and Conditions
  • Privacy
  • Disclaimer
  • Creative Commons
  • Contact Us

Topics

Follow Us

Tentang Kami

Beritapolitikhijau.com adalah bagian dari Berita Politik Hijau Media Group LLC, yang menyampaikan berita harian di seluruh dunia.

© 2011 Berita Politik Hijau

No Result
View All Result
  • Indonesia News
  • World News
    • Africa
    • Asia
      • China
    • Canada
    • Europe
    • Latin America
    • Middle East
    • Russian Federation
    • United Kingdom
    • United States
  • National Security
    • Military
    • Politics
    • Terrorism
  • Business
    • Economy
  • Science
    • Technology
  • Culture
    • Art
    • Books & Literature
    • Food & Drink
    • Health
    • History
    • Movies & TV
    • Music
    • Religion
    • Travel
    • Women & Children
  • Environment
    • Climate Change
    • Wildlife
  • Sports
    • Auto Racing
    • Cycling
    • Football
    • Golf
    • Olympics
    • Tennis
    • Water Sports

© 2011 Berita Politik Hijau