• Latest
  • Trending
Polda Jatim Bongkar Home Industry Merkuri di Tengah Hutan

Polda Jatim Bongkar Home Industry Merkuri di Tengah Hutan

October 3, 2017
Detik-detik Kepulangan 11 Orangutan ke Indonesia, Usai Diselamatkan dari Penyelundupan di Thailand dan Malaysia

Detik-detik Kepulangan 11 Orangutan ke Indonesia, Usai Diselamatkan dari Penyelundupan di Thailand dan Malaysia

December 19, 2020
Awasi Hutan, Taman Nasional Bali Barat Jajaki Pemanfaatan Teknologi AI

Awasi Hutan, Taman Nasional Bali Barat Jajaki Pemanfaatan Teknologi AI

October 27, 2020
Eksotika Kayan Miau Baru, Pariwisata Berbasis Lingkungan di Kaltim

Eksotika Kayan Miau Baru, Pariwisata Berbasis Lingkungan di Kaltim

October 27, 2020
Gerakan Penghijauan, Pjs Bupati Blitar Tanam Pohon di Gondomayit

Gerakan Penghijauan, Pjs Bupati Blitar Tanam Pohon di Gondomayit

October 27, 2020
Sederet Tempat Menakjubkan di Sulsel untuk Habiskan Waktu Libur Panjang

Sederet Tempat Menakjubkan di Sulsel untuk Habiskan Waktu Libur Panjang

October 27, 2020
Gajah di Riau dalam Rimba Konsesi

Gajah di Riau dalam Rimba Konsesi

October 27, 2020
Taman Kehati Belitung, Menjaga Bukit Peramun dari Kegiatan Tambang Timah

Taman Kehati Belitung, Menjaga Bukit Peramun dari Kegiatan Tambang Timah

October 26, 2020
BPDPKS: Industri Seksi, Tak Heran Sawit Terus Diserang

BPDPKS: Industri Seksi, Tak Heran Sawit Terus Diserang

October 26, 2020
Komisi Nasional UNESCO Ingatkan Amdal ‘Jurassic Park’ NTT

Komisi Nasional UNESCO Ingatkan Amdal ‘Jurassic Park’ NTT

October 26, 2020
Kisah Harmonis Ata Modo Berbagi Hasil Buruan dengan Komodo

Kisah Harmonis Ata Modo Berbagi Hasil Buruan dengan Komodo

October 26, 2020
Echo Green Dinilai Sejalan dengan Program Pemda

Echo Green Dinilai Sejalan dengan Program Pemda

October 25, 2020
Dulu Kumuh, Kini Saluran Irigasi Ini Bisa Panen Ikan 2 Ton

Dulu Kumuh, Kini Saluran Irigasi Ini Bisa Panen Ikan 2 Ton

October 25, 2020
Monday, January 25, 2021
Berita Politik Hijau
No Result
View All Result
  • Indonesia News
  • World News
    • Africa
    • Asia
      • China
    • Canada
    • Europe
    • Latin America
    • Middle East
    • Russian Federation
    • United Kingdom
    • United States
  • National Security
    • Military
    • Politics
    • Terrorism
  • Business
    • Economy
  • Science
    • Technology
  • Culture
    • Art
    • Books & Literature
    • Food & Drink
    • Health
    • History
    • Movies & TV
    • Music
    • Religion
    • Travel
    • Women & Children
  • Environment
    • Climate Change
    • Wildlife
  • Sports
    • Auto Racing
    • Cycling
    • Football
    • Golf
    • Olympics
    • Tennis
    • Water Sports
  • Indonesia News
  • World News
    • Africa
    • Asia
      • China
    • Canada
    • Europe
    • Latin America
    • Middle East
    • Russian Federation
    • United Kingdom
    • United States
  • National Security
    • Military
    • Politics
    • Terrorism
  • Business
    • Economy
  • Science
    • Technology
  • Culture
    • Art
    • Books & Literature
    • Food & Drink
    • Health
    • History
    • Movies & TV
    • Music
    • Religion
    • Travel
    • Women & Children
  • Environment
    • Climate Change
    • Wildlife
  • Sports
    • Auto Racing
    • Cycling
    • Football
    • Golf
    • Olympics
    • Tennis
    • Water Sports
No Result
View All Result
Berita Politik Hijau
No Result
View All Result

Polda Jatim Bongkar Home Industry Merkuri di Tengah Hutan

October 3, 2017
in Environment, Indonesia News
0

Notice: Undefined offset: 1 in /home/zau5zd45gt71/public_html/beritapolitikhijau.com/wp-content/themes/jnews/class/ContentTag.php on line 86

Notice: Undefined offset: 1 in /home/zau5zd45gt71/public_html/beritapolitikhijau.com/wp-content/themes/jnews/class/ContentTag.php on line 86

Notice: Undefined offset: 1 in /home/zau5zd45gt71/public_html/beritapolitikhijau.com/wp-content/themes/jnews/class/ContentTag.php on line 86

Notice: Undefined offset: 1 in /home/zau5zd45gt71/public_html/beritapolitikhijau.com/wp-content/themes/jnews/class/ContentTag.php on line 86

Notice: Undefined offset: 1 in /home/zau5zd45gt71/public_html/beritapolitikhijau.com/wp-content/themes/jnews/class/ContentTag.php on line 86

Notice: Undefined offset: 1 in /home/zau5zd45gt71/public_html/beritapolitikhijau.com/wp-content/themes/jnews/class/ContentTag.php on line 86

Notice: Undefined offset: 1 in /home/zau5zd45gt71/public_html/beritapolitikhijau.com/wp-content/themes/jnews/class/ContentTag.php on line 86

Notice: Undefined offset: 1 in /home/zau5zd45gt71/public_html/beritapolitikhijau.com/wp-content/themes/jnews/class/ContentTag.php on line 86
Post Views: 392

 

Polisi membongkar home industry bahan berbahaya dan beracun (B3) jenis merkuri (air raksa). Polisi menyita sekitar 9,7 ton merkuri yang siap diedarkan ke masyarakat penambang emas.

“Merkuri ini menjadi perhatian pimpinan kita. Rapat koordinasi sudah dilakukan di Kemenkopolhukam, tentang pelarangan peredaran merkuri ini,” kata Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Machfud Arifin kepada wartawan di halaman mapolda, Jalan Ahmad Yani, Surabaya, Senin (2/10/2017).

Pada Minggu 24 September lalu, Unit II Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Ditreskrimsus Polda Jatim menggrebek home industri merkuri, di Dusun Krajan, Desa Jlodro, Kecamatan Kenduruan, Kabupaten Tuban. Saat digerebek, ditemukan 6 pekerja yang sedang melakukan pengolahan Batu Cinnabar dari Maluku Utara

RelatedPosts

Bersepeda ke Berbagai Negara, Hakam Mabruri Kampanye Damai dan Lingkungan

Kasus Penyelundupan Komodo

Teknologi Biogas Limbah Cair Sawit BPPT Kurangi Pencemaran

Dinas Lingkungan Hidup Tunggu PT Aquafarm Kaji Ulang

Pencemaran Lingkungan, Limbah Medis Dikembalikan ke Rumah Sakit

“Bahan baku merkuri ini didatangkan dari Ambon,” ujarnya.

Sebanyak 9,7 ton polisi mengamankan batu cinnabar. Batu tersebut dari Desa Ihalulu, Kecamatan Seram Barat, Kabupaten Seram, Maluku. Batu tersebut dikirim ke Surabaya melalui jalur laut. Setelah tiba, batu tersebut dikirim ke lokasi. Setelah tiba di home industri, Batu Cinnabar itu diolah dan dicampur dengan gamping (batu kapur) dan serbuk besi, hinga menghasilkan merkuri (air raksa). Setelah menjadi bahan olahan jadi, merkuri akan disebar dan dijual ke masyarakat penambang emas.

“Batu dari Seram dibawa ke sini. Kemudian, bahan campuran untuk membuat merkuri di sini itu banyak misalnya kapur, serpihan besi,” ujarnya.

Dari hasil penggerebekan itu, polisi mengamankan barang bukti 80 dus merkuri hasil olahan, masing-masing seberat 20 kilogram. 100 Kg merkuri tersimpan di dalam ember, 90 tabung suling, 1 unit mesin penggiling Batu Cinnabar, 1 timbangan digital, 4 karung berisi batu kapur, 65 karung ampas atau limbah pembakaran, hingga buku rekening.

“Keuntungan dalam perdagangan limbah merkuri ini cukup lumayan. Dari modal Rp 600 juta, bisa menghasilkan Rp 1,2 milliar,” jelasnya.

Bahan merkuri tersebut rencananya dijual ke wilayah yang ada penambangan emas dari masyarakat seperti di wilayah Ambon, Kalimantan dan daerah penambangan emas lainnya.

“Merkuri ini berbahaya, termasuk kategori B3, merusak lingkungan dan kesehatan manusia. Airnya semacam air keras,” ujar kapolda.

Dihadapan polisi, tersangka S (pemilik home industri merkuri) mengaku baru sekali ini menjalankan usahanya.

“Ngakunya baru sekali. Baru ketangkap ini,” jelasnya.

Untuk membongkar home industri merkuri, polisi mengubek-ubek hutan di kawasan perbatasan antara Kabupaten Tuban-Jawa Timur dengan Blora-Jawa Tengah. Sekitar seminggu tim Unit II dan dipimpin Kasubdit Tipiter AKBP Rofiq, menyelidiki hingga menemukan home industri merkuri milik tersangka S-warga Malang.

“Dia sebelumnya bekerja di Ambon (membuat merkuri). Tapi di sana kan sudah ketat, sehingga dia pindah ke Tuban,” ujar Rofiq.

S, diperkirakan beroperasi memimpin home industri merkuri di wilayah hutan jati di Tuban pada awal tahun ini. Namun, diperkirakan belum sampai diedarkan, keburu digrebek polisi.

“Kasus ini masih terus kami kembangkan,” jelasnya.

Akibat perbuatan yang dilakukannya, S melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan mineral dan batubara pasal 161 tentang, Setiap orang atau pemegang IUP operasi produk atau IUPK operasi produksi yang menampung, emanfaatkan melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batu bara yang bukan dari pemegang IUP, IUPK atau izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, 40 ayat (3), pasal 43 ayat 2, pasal 48, pasal 67 ayat 1, pasal 74 ayat 1, pasal 81 ayat 2, pasal 103 ayat 2, pasal 104 ayat 3, pasal 105 ayat 1 dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 milliar.

Source :
Detik
Tags: Home Industry MerkuriPencemaranPolda Jatim

Related Posts

Detik-detik Kepulangan 11 Orangutan ke Indonesia, Usai Diselamatkan dari Penyelundupan di Thailand dan Malaysia
Environment

Detik-detik Kepulangan 11 Orangutan ke Indonesia, Usai Diselamatkan dari Penyelundupan di Thailand dan Malaysia

December 19, 2020
Awasi Hutan, Taman Nasional Bali Barat Jajaki Pemanfaatan Teknologi AI
Environment

Awasi Hutan, Taman Nasional Bali Barat Jajaki Pemanfaatan Teknologi AI

October 27, 2020
Eksotika Kayan Miau Baru, Pariwisata Berbasis Lingkungan di Kaltim
Environment

Eksotika Kayan Miau Baru, Pariwisata Berbasis Lingkungan di Kaltim

October 27, 2020
Gerakan Penghijauan, Pjs Bupati Blitar Tanam Pohon di Gondomayit
Environment

Gerakan Penghijauan, Pjs Bupati Blitar Tanam Pohon di Gondomayit

October 27, 2020
Sederet Tempat Menakjubkan di Sulsel untuk Habiskan Waktu Libur Panjang
Environment

Sederet Tempat Menakjubkan di Sulsel untuk Habiskan Waktu Libur Panjang

October 27, 2020
Next Post
Stella McCartney Sulap ‘Sampah’ Jadi Busana Modis di Paris Fashion Week

Stella McCartney Sulap 'Sampah' Jadi Busana Modis di Paris Fashion Week

Translate


Notice: Undefined index: message in /home/zau5zd45gt71/public_html/beritapolitikhijau.com/wp-content/plugins/podcast-feed-player-widget/podcast-feed-player-widget.php on line 50


Notice: Undefined variable: channel in /home/zau5zd45gt71/public_html/beritapolitikhijau.com/wp-content/plugins/podcast-feed-player-widget/podcast-feed-player-widget.php on line 69
Our Latest Podcasts

  • No items

Popular Post

Detik-detik Kepulangan 11 Orangutan ke Indonesia, Usai Diselamatkan dari Penyelundupan di Thailand dan Malaysia
Environment

Detik-detik Kepulangan 11 Orangutan ke Indonesia, Usai Diselamatkan dari Penyelundupan di Thailand dan Malaysia

December 19, 2020
0

  Sebanyak 11 orangutan Sumatera (Pongo abelii) korban perdagangan satwa liar dari Thailand dan Malaysia dipulangkan ke Indonesia pada Kamis...

Read more
Sekawanan Harimau Indocina Langka Tertangkap Kamera

Sekawanan Harimau Indocina Langka Tertangkap Kamera

March 31, 2017
Kawasan Mangrove Teluk Kendari Jadi Objek Wisata

Kawasan Mangrove Teluk Kendari Jadi Objek Wisata

March 31, 2017
Lereng Gunung Welirang Krisis Air Bersih

Lereng Gunung Welirang Krisis Air Bersih

March 31, 2017
Reforma Agraria Solusi Ketimpangan Ekonomi Petani

Reforma Agraria Solusi Ketimpangan Ekonomi Petani

March 31, 2017
  • About Us
  • Terms and Conditions
  • Privacy
  • Disclaimer
  • Creative Commons
  • Contact Us

Topics

Follow Us

Tentang Kami

Beritapolitikhijau.com adalah bagian dari Berita Politik Hijau Media Group LLC, yang menyampaikan berita harian di seluruh dunia.

© 2011 Berita Politik Hijau

No Result
View All Result
  • Indonesia News
  • World News
    • Africa
    • Asia
      • China
    • Canada
    • Europe
    • Latin America
    • Middle East
    • Russian Federation
    • United Kingdom
    • United States
  • National Security
    • Military
    • Politics
    • Terrorism
  • Business
    • Economy
  • Science
    • Technology
  • Culture
    • Art
    • Books & Literature
    • Food & Drink
    • Health
    • History
    • Movies & TV
    • Music
    • Religion
    • Travel
    • Women & Children
  • Environment
    • Climate Change
    • Wildlife
  • Sports
    • Auto Racing
    • Cycling
    • Football
    • Golf
    • Olympics
    • Tennis
    • Water Sports

© 2011 Berita Politik Hijau