Notice: Undefined offset: 1 in /home/zau5zd45gt71/public_html/beritapolitikhijau.com/wp-content/themes/jnews/class/ContentTag.php on line 86
Notice: Undefined offset: 1 in /home/zau5zd45gt71/public_html/beritapolitikhijau.com/wp-content/themes/jnews/class/ContentTag.php on line 86
Notice: Undefined offset: 1 in /home/zau5zd45gt71/public_html/beritapolitikhijau.com/wp-content/themes/jnews/class/ContentTag.php on line 86
Notice: Undefined offset: 1 in /home/zau5zd45gt71/public_html/beritapolitikhijau.com/wp-content/themes/jnews/class/ContentTag.php on line 86
Notice: Undefined offset: 1 in /home/zau5zd45gt71/public_html/beritapolitikhijau.com/wp-content/themes/jnews/class/ContentTag.php on line 86
Notice: Undefined offset: 1 in /home/zau5zd45gt71/public_html/beritapolitikhijau.com/wp-content/themes/jnews/class/ContentTag.php on line 86
Rayakan hari bumi, para pencinta alam mendeklarasikan pernyataan sikap terhadap ancaman yang akhir-akhir ini semakin mengancam kelestarian Meratus.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta menolak permohonan banding yang diajukan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi).
Walhi menerima pemberitahuan penolakan banding itu pada Rabu (20/3).
Penolakan banding diputuskan PTTUN pada Kamis (14/3).
Banding diajukan setelah pada pengadilan tingkat pertama PTUN memutuskan NO atau Niet Ontvankelijke Verklaard (tidak bisa diterima) terhadap gugatan Walhi.
Isi deklarasi yang dibacakan antara lain menolak dengan tegas eksploitasi pertambangan dan perkebunan monokultur skala besar yang hanya bertujuan untuk ekspansi investasi kapitalis di Kalimantan Selatan.
Kedua, Mendukung segala upaya baik personal dan lembaga yang bertujuan untuk tercapainya keadilan ekologis di Meratus.
Ketiga, menolak segala bentuk izin baru baik itu sektor pertambangan dan perkebunan monokultur yang merusak lingkungan khususnya di Kalimantan Selatan.
Keempat, mendesak menteri ESDM mencabut SK nomor 441.K/30/DJB/2017 tentang penyesuaian tahap kegiatan PKP2B PT. Mantimin Coal Mining menjadi tahap kegiatan operasi produksi di Balangan, Tabalong, dan Hulu Sungai Tengah.
Kelima, mendesak pemerintah provinsi Kalimantan Selatan untuk mencabut izin tambang dan perkebunan sawit yang hanya akan merusak tatanan ekologi, sosial, dan budaya di Meratus.
Keenam, mendorong pemerintah mengambil sikap tegas terhadap perusahaan perusak lingkungan untuk melakukan pemulihan di wilayah konsesi yang rusak akibat aktivitas industri ekstraktif.
Ketujuh, mengajak seluruh elemen masyarakat Kalimantan Selatan untuk ikut serta dalam upaya penyelamatan Meratus melalui gerakan #SaveMeratus.
Kedelapan, mendesak Presiden dengan semua kewenangannya terlibat menyelamatkan Meratus.
“Pada hari bumi kali ini memang agak berbeda, karena selain perayaan kami juga geram dengan putusan peradilan atas ditolaknya banding pada kasus PT. MCM di PTTUN kemarin di Jakarta,” ujar Koordinator aksi hari bumi Muhammad Tamsi, Minggu (21/4).
Biasanya hari bumi di Kalsel selalu mengikuti agenda global.
Namun, kali ini karena pecinta alam harus segera bersikap karena masifnya ancaman industri ekstraktif, mereka memanfaatkan momentum ini untuk deklarasi.
“Selain seluruh pecinta alam Kalsel, dalam perayaan ini kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi dalam penyelamatan bumi, khususnya bumi Kalsel ini” tambah Tamsi.
Hari bumi adalah peringatan yang dirayakan dalam satu tahun sekali di seluruh dunia pada tanggal 22 April.
Pencinta Alam Banjarbaru – Martapura yang tergabung diantaranya adalah MAPALA, ORPALA, dan SISPALA merayakan hari bumi ini dengan isu yang lebih lokal dan seksi.
Kegiatan telah dilaksanakan pada 20 April 2019 bertempat di simpang empat Banjarbaru dan longmarch hingga ke taman Van Der Pijl dengan rangkaian acara teatrikal, orasi, dan pembagian bibit serta diakhiri dengan dekalarasi bersama pada malam harinya di halaman hotel Batung Batulis.