• Latest
  • Trending
Begini Ulasan Pakar Lingkungan Soal Tambang Pasir untuk MNP

Begini Ulasan Pakar Lingkungan Soal Tambang Pasir untuk MNP

September 27, 2020
Detik-detik Kepulangan 11 Orangutan ke Indonesia, Usai Diselamatkan dari Penyelundupan di Thailand dan Malaysia

Detik-detik Kepulangan 11 Orangutan ke Indonesia, Usai Diselamatkan dari Penyelundupan di Thailand dan Malaysia

December 19, 2020
Awasi Hutan, Taman Nasional Bali Barat Jajaki Pemanfaatan Teknologi AI

Awasi Hutan, Taman Nasional Bali Barat Jajaki Pemanfaatan Teknologi AI

October 27, 2020
Eksotika Kayan Miau Baru, Pariwisata Berbasis Lingkungan di Kaltim

Eksotika Kayan Miau Baru, Pariwisata Berbasis Lingkungan di Kaltim

October 27, 2020
Gerakan Penghijauan, Pjs Bupati Blitar Tanam Pohon di Gondomayit

Gerakan Penghijauan, Pjs Bupati Blitar Tanam Pohon di Gondomayit

October 27, 2020
Sederet Tempat Menakjubkan di Sulsel untuk Habiskan Waktu Libur Panjang

Sederet Tempat Menakjubkan di Sulsel untuk Habiskan Waktu Libur Panjang

October 27, 2020
Gajah di Riau dalam Rimba Konsesi

Gajah di Riau dalam Rimba Konsesi

October 27, 2020
Taman Kehati Belitung, Menjaga Bukit Peramun dari Kegiatan Tambang Timah

Taman Kehati Belitung, Menjaga Bukit Peramun dari Kegiatan Tambang Timah

October 26, 2020
BPDPKS: Industri Seksi, Tak Heran Sawit Terus Diserang

BPDPKS: Industri Seksi, Tak Heran Sawit Terus Diserang

October 26, 2020
Komisi Nasional UNESCO Ingatkan Amdal ‘Jurassic Park’ NTT

Komisi Nasional UNESCO Ingatkan Amdal ‘Jurassic Park’ NTT

October 26, 2020
Kisah Harmonis Ata Modo Berbagi Hasil Buruan dengan Komodo

Kisah Harmonis Ata Modo Berbagi Hasil Buruan dengan Komodo

October 26, 2020
Echo Green Dinilai Sejalan dengan Program Pemda

Echo Green Dinilai Sejalan dengan Program Pemda

October 25, 2020
Dulu Kumuh, Kini Saluran Irigasi Ini Bisa Panen Ikan 2 Ton

Dulu Kumuh, Kini Saluran Irigasi Ini Bisa Panen Ikan 2 Ton

October 25, 2020
Monday, April 12, 2021
Berita Politik Hijau
No Result
View All Result
  • Indonesia News
  • World News
    • Africa
    • Asia
      • China
    • Canada
    • Europe
    • Latin America
    • Middle East
    • Russian Federation
    • United Kingdom
    • United States
  • National Security
    • Military
    • Politics
    • Terrorism
  • Business
    • Economy
  • Science
    • Technology
  • Culture
    • Art
    • Books & Literature
    • Food & Drink
    • Health
    • History
    • Movies & TV
    • Music
    • Religion
    • Travel
    • Women & Children
  • Environment
    • Climate Change
    • Wildlife
  • Sports
    • Auto Racing
    • Cycling
    • Football
    • Golf
    • Olympics
    • Tennis
    • Water Sports
  • Indonesia News
  • World News
    • Africa
    • Asia
      • China
    • Canada
    • Europe
    • Latin America
    • Middle East
    • Russian Federation
    • United Kingdom
    • United States
  • National Security
    • Military
    • Politics
    • Terrorism
  • Business
    • Economy
  • Science
    • Technology
  • Culture
    • Art
    • Books & Literature
    • Food & Drink
    • Health
    • History
    • Movies & TV
    • Music
    • Religion
    • Travel
    • Women & Children
  • Environment
    • Climate Change
    • Wildlife
  • Sports
    • Auto Racing
    • Cycling
    • Football
    • Golf
    • Olympics
    • Tennis
    • Water Sports
No Result
View All Result
Berita Politik Hijau
No Result
View All Result

Begini Ulasan Pakar Lingkungan Soal Tambang Pasir untuk MNP

September 27, 2020
in Environment, Featured, Indonesia News, News
0
Post Views: 16

 

Pakar Lingkungan Universitas Muslim Indonesia (UMI), Dr Andi Tamsil yang juga termasuk dalam tim penilai amdal kegiatan penambangan pasir laut menyebutkan, jika aktivitas penambangan pasir oleh perusahaan di mana tujuannya untuk mempercepat proyek pembangunan Makassar New Port (MNP) sama sekali tak akan mengakibatkan pulau tenggelam.

Sebaliknya, kata dia, penambangan pasir tersebut, justru lebih memenuhi standar lingkungan dibandingkan dengan penambangan pasir laut sebelumnya. Misalnya, terkait lokasi, sebelumnya hanya berjarak kurang dari 1 mil dari bibir pantai, dan sekarang lokasinya, lebih dari 8 mil dari bibir pantai. Bahkan, penambangan pasir laut tersebut telah dikaji dengan mendalam oleh tim penilai Amdal Sulsel.

“Meskipun demikian, semua orang boleh mengkritisi proses Amdal tersebut yang merupakan dokumen publik, termasuk Walhi. Tidak ada masalah. Cuma menurut saya harus berdasarkan data dan fakta,” ujarnya.

RelatedPosts

Komisi Nasional UNESCO Ingatkan Amdal ‘Jurassic Park’ NTT

Bioplastik Tidak Hilangkan Masalah Sampah Plastik?

Ketika Lahan Tani di Takalar jadi Tambang Pasir

Setahun Beroperasi, Lingkungan Dapat Kompensasi

DPR Akan Memfasilitasi PT TWBI Terkait Izin AMDAL ke KLHK

Dia menjelaskan, sebagai manusia biasa, bisa saja keliru dalam membuat Amdal. Dan, menurutnya Amdal itu bisa direvisi jika dalam perjalanan ada yang berubah seperti lokasi digeser.

“Atau ada sesuatu yang kita lupa dan itu penting atau ada perubahan kepemilikan itu boleh direvisi. Dan revisi itu boleh dilakukan ketika sedang berjalan,” jelasnya.

Kalau penilaian Walhi itu objektif, menurutnya Amdal direvisi tidak ada masalah.

“Tapi menurut saya tidak boleh berprinsip suka tidak suka, atau asal menolak. Itu yang tidak boleh, kita harus cari solusinya,” kata Andi Tamsil yang sudah lebih 20 tahun menjadi tim ahli Amdal di beberapa kabupaten/kota.

Dia menegaskan, pembangunan itu pasti ada plus minusnya. Tidak mungkin semua itu positif atau negatif. “Dokumen AMDAL itu untuk meminimalkan dampak negatif, dan mengoptimalkan dampak positif. Dampak positif juga kalau kita lakukan tidak baik juga bisa berbahaya,” katanya.

Menurutnya, Dokumen AMDAL ini disusun oleh sebuah lembaga yang diakui oleh pemerintah. Tenaga ahlinya berpendidikan, dinilai oleh lembaga yang bersertifikat dan ahli.

“Apa yang salah disitu. Dalam prosesnya sudah sesuai dengan prosedur. Kalau prosesnya asal-asalan dan dibuat oleh orang yang tidak tepat itu yang bermasalah,” ucapnya.

Ketika kita membahas Amdal, terangnya, yang dipersoalkan adalah seharusnya di atas 8 mil (sekitar 12 km). Kedua, diperkuat oleh Dinas Perikanan yang punya otoritas memberikan izin apakah lokasi tersebut merupajan daerah tangkapan ikan.

“Dinas Perikanan yang punya kewenangan apakah di sini boleh atau tidak. Informasi dari konsultan lebih dari 8 mil sesuai aturan. Itu juga diperkuat oleh dinas kelautan,” katanya.

Menurut Dinas Perikanan, daerah tersebut bukan areal penangkapan ikan. Dan kawasan itu memang diperuntukkan untuk eksplorasi pertambangan.

Yang dipersoalkan masyarakat pulau Kondingareng itu bahwa di situ daerah penangkapan ikan nalayan. Namun menurut dinas perikanan itu bukan.

“Dan itu merupakan daerah untuk pertambangan pasir berdasarkan peta. Sekarang yang perlu di-cek apakah data itu betul,” ujarnya.

Dia juga menjelaskan bahwa kapal Queen of Netherlands milik PT Royal Boskalis yang melakukan penyedotan pasir tersebut, bukan pemilik izin konsensi penambangan pasir. Pemilik izin usaha penambangan pasir itu ada empat perusahaan lokal.

Dan kapal itu spesifik disewa untuk melakukan penambangan. Masing-masing perusahaan mendapat izin eksplorasi sekitar 1.000 hektar.

Dan, kapal yang digunakan itu bukan mengeruk tapi menyedot. Cara kerjanya seperti vacum cleaner. Berdasarkan simulasi video yang diperlihatkan kapal itu bisa berjalan sambil menyedot pasir.

“Logika kami tidak mungkin ada karang disitu. Kalau ada karang bagaimana bisa menyedot pasir. Dari sisi perikanan biasanya yang ada ikannya itu yang ada karangnya, bukan yang banyak pasirnya. Karena karang itu rumah ikan. Karang itu tergantung matahari bisa hidup di kedalaman 50 meter. Kalau lautnya dalam cenderung karangnya sudah berkurang,” terangnya.

Maka, menurutnya, persyaratan pertambangan kedalaman laut minimal 50 meter dengan jarak minimal 8 mil (+/- 12 km). Walhi sebagai LSM yang berkonsentrasi pada lingkungan juga tidak boleh membabi buta.

“Seperti memprovokasi masyarakat membakar kapal, Itu kriminal. Akhirnya yang rugi masyarakat juga,” katanya.

Menanggapi isu pulau akan tenggelam akibat penambangan pasir, dia menjelaskan abrasi adalah proses yang panjang. Tidak mungkin serta merta bulan ini disedot bulan depan abrasi. Semua kegiatan ada dampak positif dan negatif. Dampak negatif yang tidak bisa kita cegah harus kita hadapi. Itu merupakan tanggung jawab perusahaan.

Diingatkannya, penambangan pasir laut bisa menyebabkan pulau tenggelam kalau dilakukan dengan cara yang salah dan dekat Pulau.

“Semua kerusakan lingkungan, kerugian masyarakat termasuk kerja nelayan harus diganti akibat kegiatan ini. Bagaimana caranya? data semua masyarakat yang berkepentingan di area itu. Misal, nelayan terpaksa memutar karena ada kegiatan penambangan. Berarti nelayan menambah BBM. Dulu hanya tinggal lurus hanya butuh 5 liter, sekarang harus mutar tambah 2 liter. Maka perusahaan harus bayar yang 2 liternya. Kalau selama ini nelayan dapat 10 kg ikan, karena ada operasi penambangan nelayan hanya dapat 5 kg. Maka yang 5 kg-nya diganti,” ungkapnya.

Dia akan objektif dalam memberikan masukan antara kepentingan perusahaan dan kepentingan pemerintah. Terkait konsultan ada dari perusahaan dan ada dari perorangan. Di dalam proses AMDAL ada perwakilan masyarakat 5 orang yang ditunjuk ketika diadakan sosialisasi. Dan di komisi AMDAL ada juga perwakilan LSM lokal sebagai pemantau.

Secara prosedur, menurutnya, sudah benar tapi bukan menjamin 100 persen betul. Yang harus kita lihat saat dipresentasikan apa saja resiko yang rusak. Misalnya kualitas air, pendapatan nelayan berkurang, ada abrasi.

“Kita lihat satu persatu besarnya sekian. Kira-kira ada berapa nelayan yang terganggu mata pencahariannya. Misalnya di pulau A ada 100 nelayan ada 30 nelayan yang beroperasi di kawasan itu. Dari 30 itu dalam sebulan ikan apa saja yang ditangkap. Selama dalam proses penambangan tangkapannya berkurang tanggung jawab perusahaan menggantinya. Itu namanya rencana pengelola lingkungan,” jelasnya.

Andi Tamsil mengatakan, Pemerintah saat ini sangat terbuka untuk menerima masukan dari LSM.

“Hanya kadang-kadang mereka maunya ketemu dengan gubernur. Kenapa tidak bertemu dengan dinas teknis yang memiliki tenaga ahli untuk menjelaskan. Di sisi lain pemerintah juga ingin mengajak masyarakat untuk sama-sama ke lapangan melihat apakah ada nelayan yang dirugikan. Itu sudah ditawarkan oleh dinas terkait,” katanya.

“Saya yang ikut dalam proses itu punya tanggung jawab moral apakah janji ini dilaksanakan atau tidak oleh perusahaan,” pungkas penerima penghargaan sebagai Cendikiawan Peduli Lingkungan Hidup dari Pengurus Wilayah Majelis Sinergi Kalam (MASIKA) ICMI Sulsel itu.

Source: SindoNews
Tags: AmdalMNPTambang pasirTenaga ahli

Related Posts

Detik-detik Kepulangan 11 Orangutan ke Indonesia, Usai Diselamatkan dari Penyelundupan di Thailand dan Malaysia
Environment

Detik-detik Kepulangan 11 Orangutan ke Indonesia, Usai Diselamatkan dari Penyelundupan di Thailand dan Malaysia

December 19, 2020
Awasi Hutan, Taman Nasional Bali Barat Jajaki Pemanfaatan Teknologi AI
Environment

Awasi Hutan, Taman Nasional Bali Barat Jajaki Pemanfaatan Teknologi AI

October 27, 2020
Eksotika Kayan Miau Baru, Pariwisata Berbasis Lingkungan di Kaltim
Environment

Eksotika Kayan Miau Baru, Pariwisata Berbasis Lingkungan di Kaltim

October 27, 2020
Gerakan Penghijauan, Pjs Bupati Blitar Tanam Pohon di Gondomayit
Environment

Gerakan Penghijauan, Pjs Bupati Blitar Tanam Pohon di Gondomayit

October 27, 2020
Sederet Tempat Menakjubkan di Sulsel untuk Habiskan Waktu Libur Panjang
Environment

Sederet Tempat Menakjubkan di Sulsel untuk Habiskan Waktu Libur Panjang

October 27, 2020
Next Post
BNPB Gandeng BRG Latih Petani Kelola Lahan Gambut Tanpa Bakar di Kalbar

BNPB Gandeng BRG Latih Petani Kelola Lahan Gambut Tanpa Bakar di Kalbar

Translate


Notice: Undefined index: message in /home/zau5zd45gt71/public_html/beritapolitikhijau.com/wp-content/plugins/podcast-feed-player-widget/podcast-feed-player-widget.php on line 50


Notice: Undefined variable: channel in /home/zau5zd45gt71/public_html/beritapolitikhijau.com/wp-content/plugins/podcast-feed-player-widget/podcast-feed-player-widget.php on line 69

Notice: Trying to access array offset on value of type null in /home/zau5zd45gt71/public_html/beritapolitikhijau.com/wp-content/plugins/podcast-feed-player-widget/podcast-feed-player-widget.php on line 69
Our Latest Podcasts

  • No items

Popular Post

Detik-detik Kepulangan 11 Orangutan ke Indonesia, Usai Diselamatkan dari Penyelundupan di Thailand dan Malaysia
Environment

Detik-detik Kepulangan 11 Orangutan ke Indonesia, Usai Diselamatkan dari Penyelundupan di Thailand dan Malaysia

December 19, 2020
0

  Sebanyak 11 orangutan Sumatera (Pongo abelii) korban perdagangan satwa liar dari Thailand dan Malaysia dipulangkan ke Indonesia pada Kamis...

Read more
Sekawanan Harimau Indocina Langka Tertangkap Kamera

Sekawanan Harimau Indocina Langka Tertangkap Kamera

March 31, 2017
Kawasan Mangrove Teluk Kendari Jadi Objek Wisata

Kawasan Mangrove Teluk Kendari Jadi Objek Wisata

March 31, 2017
Lereng Gunung Welirang Krisis Air Bersih

Lereng Gunung Welirang Krisis Air Bersih

March 31, 2017
Reforma Agraria Solusi Ketimpangan Ekonomi Petani

Reforma Agraria Solusi Ketimpangan Ekonomi Petani

March 31, 2017
  • About Us
  • Terms and Conditions
  • Privacy
  • Disclaimer
  • Creative Commons
  • Contact Us

Topics

Follow Us

Tentang Kami

Beritapolitikhijau.com adalah bagian dari Berita Politik Hijau Media Group LLC, yang menyampaikan berita harian di seluruh dunia.

© 2011 Berita Politik Hijau

No Result
View All Result
  • Indonesia News
  • World News
    • Africa
    • Asia
      • China
    • Canada
    • Europe
    • Latin America
    • Middle East
    • Russian Federation
    • United Kingdom
    • United States
  • National Security
    • Military
    • Politics
    • Terrorism
  • Business
    • Economy
  • Science
    • Technology
  • Culture
    • Art
    • Books & Literature
    • Food & Drink
    • Health
    • History
    • Movies & TV
    • Music
    • Religion
    • Travel
    • Women & Children
  • Environment
    • Climate Change
    • Wildlife
  • Sports
    • Auto Racing
    • Cycling
    • Football
    • Golf
    • Olympics
    • Tennis
    • Water Sports

© 2011 Berita Politik Hijau