Notice: Undefined offset: 1 in /home/zau5zd45gt71/public_html/beritapolitikhijau.com/wp-content/themes/jnews/class/ContentTag.php on line 86
Notice: Undefined offset: 1 in /home/zau5zd45gt71/public_html/beritapolitikhijau.com/wp-content/themes/jnews/class/ContentTag.php on line 86
Notice: Undefined offset: 1 in /home/zau5zd45gt71/public_html/beritapolitikhijau.com/wp-content/themes/jnews/class/ContentTag.php on line 86
Notice: Undefined offset: 1 in /home/zau5zd45gt71/public_html/beritapolitikhijau.com/wp-content/themes/jnews/class/ContentTag.php on line 86
Notice: Undefined offset: 1 in /home/zau5zd45gt71/public_html/beritapolitikhijau.com/wp-content/themes/jnews/class/ContentTag.php on line 86
Notice: Undefined offset: 1 in /home/zau5zd45gt71/public_html/beritapolitikhijau.com/wp-content/themes/jnews/class/ContentTag.php on line 86
Setiap aktivitas pertambangan sudah pasti merusak lingkungan. Tidak pernah ada upaya pihak perusahaan menjaga lingkungan seperti yang disyaratkan pemerintah dalam setiap menerbitkan izin usaha pertambangan.
Hal itu ditegaskan Melky Nahar, dari Divisi Kampanye Jaringan Tambang atau JATAM, lembaga swadaya masyarakat (LSM) lingkungan dalam diskusi “Pembangunan Tambang Merusak Wilayah Masyarakat,” di Asrama Laut Tawar Jakarta, Jumat (12/4/2019) malam.
Diskusi diselenggarakan Ikatan Mahasiswa Pascasarjana (IKAMAPA) Gayo. Pembicara lain dalam diskusi tersebut Quadi Azham Pakar Hukum Lingkungan. Moderator Safutra Rantona.
Melky Nahar menyebutkan pula, iming-iming pekerjaan lokal dan ekonomi rakyat di sekeliling wilayah tambang adalah cara perusahaan untuk mendapatkan izin operasi di wilayah masyarakat tersebut.
Quadi Azham, Pakar Hukum Lingkungan, minta Perusahaan , Pemerintah Aceh, Pemerintah Aceh Tengab, dan Nagan Raya membuka ruang publik dalam rencana prosespemberian izin perusahaan.
“Sehingga publik tahu, terkait izin dan proses produksi perusahaan PT Linge Mineral Resources,” katanya.
PT Linge Minerals Resources adalah perusahaan tambang yang berkegiatan di Aceh Tengah.
“Dari sisi partisipasi kita harus dorong, masyarakat di wilayah Linge mengetahui dampak dsri pertambangan. Masyarakat harus diadvokasi,” kata Quadi Azham.
Ketua pelaksana diskusi, Muhammad Rusdy menyampaikan bahwa Aceh Tengah dan Aceh seluruhnya tidak usah membuka usaha tambang. “Tuhan sudah memberikan rejeki melalui kopi Gayo, keindahan alam, pertanian dan tanah subur. Itu bagian dari rejeki kita untuk meningkatkan ekonomi rakyat.
Jangan sampai gara-gara tambang kebun kopi hilang dan musnah. Pemda Aceh sudahlah, kita cukup menjadi petani yg baik. Itu modal kita, kita punya pertanian yang hebat di dunia,” katanya.
Pertemuan itu melahirkan kesepakatan menolak tambang emas yang ada di tanah Aceh; mengajak masyarakat dan Pemerintah Aceh mengawal tanah Aceh dari ancaman pertambangan; memastikan emas-emas di atas tanah Aceh seperti kopi, pala, palawija, padi dan tanaman lainnya lebih dimanfaatkan dan dimaksimalkan daripada emas yang ada di dalam tanah.