• Latest
  • Trending
Perlindungan Lingkungan Hidup dan SDA Diperkirakan Makin Suram

Perlindungan Lingkungan Hidup dan SDA Diperkirakan Makin Suram

October 16, 2019
Detik-detik Kepulangan 11 Orangutan ke Indonesia, Usai Diselamatkan dari Penyelundupan di Thailand dan Malaysia

Detik-detik Kepulangan 11 Orangutan ke Indonesia, Usai Diselamatkan dari Penyelundupan di Thailand dan Malaysia

December 19, 2020
Awasi Hutan, Taman Nasional Bali Barat Jajaki Pemanfaatan Teknologi AI

Awasi Hutan, Taman Nasional Bali Barat Jajaki Pemanfaatan Teknologi AI

October 27, 2020
Eksotika Kayan Miau Baru, Pariwisata Berbasis Lingkungan di Kaltim

Eksotika Kayan Miau Baru, Pariwisata Berbasis Lingkungan di Kaltim

October 27, 2020
Gerakan Penghijauan, Pjs Bupati Blitar Tanam Pohon di Gondomayit

Gerakan Penghijauan, Pjs Bupati Blitar Tanam Pohon di Gondomayit

October 27, 2020
Sederet Tempat Menakjubkan di Sulsel untuk Habiskan Waktu Libur Panjang

Sederet Tempat Menakjubkan di Sulsel untuk Habiskan Waktu Libur Panjang

October 27, 2020
Gajah di Riau dalam Rimba Konsesi

Gajah di Riau dalam Rimba Konsesi

October 27, 2020
Taman Kehati Belitung, Menjaga Bukit Peramun dari Kegiatan Tambang Timah

Taman Kehati Belitung, Menjaga Bukit Peramun dari Kegiatan Tambang Timah

October 26, 2020
BPDPKS: Industri Seksi, Tak Heran Sawit Terus Diserang

BPDPKS: Industri Seksi, Tak Heran Sawit Terus Diserang

October 26, 2020
Komisi Nasional UNESCO Ingatkan Amdal ‘Jurassic Park’ NTT

Komisi Nasional UNESCO Ingatkan Amdal ‘Jurassic Park’ NTT

October 26, 2020
Kisah Harmonis Ata Modo Berbagi Hasil Buruan dengan Komodo

Kisah Harmonis Ata Modo Berbagi Hasil Buruan dengan Komodo

October 26, 2020
Echo Green Dinilai Sejalan dengan Program Pemda

Echo Green Dinilai Sejalan dengan Program Pemda

October 25, 2020
Dulu Kumuh, Kini Saluran Irigasi Ini Bisa Panen Ikan 2 Ton

Dulu Kumuh, Kini Saluran Irigasi Ini Bisa Panen Ikan 2 Ton

October 25, 2020
Saturday, January 23, 2021
Berita Politik Hijau
No Result
View All Result
  • Indonesia News
  • World News
    • Africa
    • Asia
      • China
    • Canada
    • Europe
    • Latin America
    • Middle East
    • Russian Federation
    • United Kingdom
    • United States
  • National Security
    • Military
    • Politics
    • Terrorism
  • Business
    • Economy
  • Science
    • Technology
  • Culture
    • Art
    • Books & Literature
    • Food & Drink
    • Health
    • History
    • Movies & TV
    • Music
    • Religion
    • Travel
    • Women & Children
  • Environment
    • Climate Change
    • Wildlife
  • Sports
    • Auto Racing
    • Cycling
    • Football
    • Golf
    • Olympics
    • Tennis
    • Water Sports
  • Indonesia News
  • World News
    • Africa
    • Asia
      • China
    • Canada
    • Europe
    • Latin America
    • Middle East
    • Russian Federation
    • United Kingdom
    • United States
  • National Security
    • Military
    • Politics
    • Terrorism
  • Business
    • Economy
  • Science
    • Technology
  • Culture
    • Art
    • Books & Literature
    • Food & Drink
    • Health
    • History
    • Movies & TV
    • Music
    • Religion
    • Travel
    • Women & Children
  • Environment
    • Climate Change
    • Wildlife
  • Sports
    • Auto Racing
    • Cycling
    • Football
    • Golf
    • Olympics
    • Tennis
    • Water Sports
No Result
View All Result
Berita Politik Hijau
No Result
View All Result

Perlindungan Lingkungan Hidup dan SDA Diperkirakan Makin Suram

Produk legislasi dan regulasi masih ada yang kontra produktif dengan perlindungan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam (SDA) yang lebih melindungi kepentingan korporasi. Komitmen pemerintah menegakan hukum, melaksanakan dan mendorong eksekusi putusan pengadilan sangat lemah.

October 16, 2019
in Asia, Climate Change, Economy, Environment, Featured, Indonesia News, News, Politics
0

Notice: Undefined offset: 1 in /home/zau5zd45gt71/public_html/beritapolitikhijau.com/wp-content/themes/jnews/class/ContentTag.php on line 86

Notice: Undefined offset: 1 in /home/zau5zd45gt71/public_html/beritapolitikhijau.com/wp-content/themes/jnews/class/ContentTag.php on line 86

Notice: Undefined offset: 1 in /home/zau5zd45gt71/public_html/beritapolitikhijau.com/wp-content/themes/jnews/class/ContentTag.php on line 86

Notice: Undefined offset: 1 in /home/zau5zd45gt71/public_html/beritapolitikhijau.com/wp-content/themes/jnews/class/ContentTag.php on line 86

Notice: Undefined offset: 1 in /home/zau5zd45gt71/public_html/beritapolitikhijau.com/wp-content/themes/jnews/class/ContentTag.php on line 86

Notice: Undefined offset: 1 in /home/zau5zd45gt71/public_html/beritapolitikhijau.com/wp-content/themes/jnews/class/ContentTag.php on line 86
Post Views: 26

 

Sejumlah organisasi masyarakat sipil meragukan komitmen pemerintah dan DPR periode 2019-2024 dalam melindungi dan membenahi tata kelola lingkungan hidup serta Sumber Daya Alam (SDA). Keraguan itu terlihat dari proses legislasi dan penyusunan regulasi yang diterbitkan pemerintah dan DPR beberapa waktu terakhir. Sebab, substansinya memberi ruang yang besar alih fungsi hutan dan lahan untuk kepentingan bisnis (korporasi).

Direktur Eksekutif ICEl Henri Subagiyo mencatat sedikitnya ada 5 RUU dan peraturan pemerintah yang melemahkan perlindungan lingkungan hidup. Pertama, RUU Perkelapasawitan. Menurut Henri, RUU ini akan meningkatkan ekstensifikasi perkebunan yang berpotensi meningkatkan konflik tenurial dan lingkungan. Kedua, RKUHP, selain memuat ketentuan yang bisa menjerat aktivis HAM dan lingkungan hidup, RUU ini melemahkan pidana yang menjerat korporasi.

Henri menerangkan seharusnya pidana bagi korporasi diperkuat, sehingga yang dijerat bukan saja struktur pengurus, tapi juga badan hukumnya serta pengendali korporasi yang berada di luar struktur korporasi. Selain itu, korporasi induk bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukan anak perusahaannya. “Misalnya jika lahan konsesi anak perusahaan terbakar, maka harus dikejar pidananya sampai ke tingkat induk perusahaan,” kata Henri dalam diskusi di Jakarta, Rabu (16/10/2019).

RelatedPosts

Detik-detik Kepulangan 11 Orangutan ke Indonesia, Usai Diselamatkan dari Penyelundupan di Thailand dan Malaysia

Awasi Hutan, Taman Nasional Bali Barat Jajaki Pemanfaatan Teknologi AI

Eksotika Kayan Miau Baru, Pariwisata Berbasis Lingkungan di Kaltim

Gerakan Penghijauan, Pjs Bupati Blitar Tanam Pohon di Gondomayit

Sederet Tempat Menakjubkan di Sulsel untuk Habiskan Waktu Libur Panjang

Ketiga, RUU Pertanahan. Henri menilai RUU Pertanahan ini meningkatkan penguasaan tanah secara berlebihan dan kurang mempertimbangkan fungsi lingkungan dalam tata kelola pertanahan. Keempat, Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS). PP OSS tidak memposisikan analisis dampak lingkungan (amdal) sebagai pertimbangan dalam menerbitkan izin lingkungan.

Mekanisme OSS mengutamakan izin berbasis komitmen ketimbang syarat amdal. Mekanisme OSS menempatkan investasi dalam ketidakpastian hukum lingkungan dan sosial. Padahal, amdal penting karena membuka ruang untuk partisipasi masyarakat. Sekedar informasi belum lama ini ICEl dan organisasi masyarkat sipil lainnya telah mengajukan uji materi PP OSS ke Mahkamah Agung (MA). Kini, tinggal menunggu putusan Majelis MA.

Keempat, PP No.13 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas PP No.26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional. Henri menilai beleid ini memberi keistimewaan untuk pembangunan yang masuk kategori proyek strategis nasional. Pasal 114A PP No.13 Tahun 2017 memberi ruang bagi pembangunan proyek strategis untuk menyimpangi RTRW daerah atau Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) atas dasar rekomendasi menteri tanpa parameter yang jelas.

Henri juga menyayangkan revisi UU KPK yang substansinya melemahkan KPK secara kelembagaan. Padahal, pelemahan KPK akan mengancam semua sektor termasuk tata kelola lingkungan hidup dan SDA. Menurut Henri, banyak persoalan korupsi yang terjadi di sektor lingkungan hidup dan SDA yang dampaknya sudah pasti akan merugikan masyarakat.

“Berbagai legislasi dan regulasi yang bermunculan sampai akhir masa jabatan pemerintahan Jokowi-JK harus dievaluasi kembali, terutama yang kontra produktif terhadap perlindungan lingkungan hidup dan SDA,” saran Henri.

Komitmen pemerintah untuk menjalankan putusan pengadilan dan mendorong dilaksanakannya eksekusi putusan pengadilan menurut Henri juga lemah. Misalnya, putusan pengadilan dalam kasus “Kendeng” di Jawa Tengah; putusan uji materi Perpres No.18 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Pembangkit Listrik Berbasis Sampah; gugatan warga Palangkaraya terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tahun 2015.

Berikutnya, izin lingkungan PLTUB Cirebon II; izin pembuangan limbah cair PT Kahatex di sungai Cikijing. Pemerintah cenderung tidak patuh atau berpura-pura patuh dengan cara “mengakali” ketimbang melakukan evaluasi menyeluruh. Bahkan, dalam kasus PLTU Cirebon, pemerintah menerbitkan PP No.13 Tahun 2017 untuk menyimpangi RTRW daerah atau RTDR melalui rekomendasi menteri.

Henri melihat pemerintah mengklaim telah melakukan penegakan hukum lingkungan hidup dalam kasus karhutla. Tak sedikit putusan pengadilan yang dimenangkan pemerintah, tapi kemenangan itu hanya diatas kertas karena eksekusi putusan tersebut belum dijalankan secara optimal.

Menurut Henri, penegakan hukum, termasuk eksekusinya merupakan salah satu cara untuk memberi efek jera terhadap pihak yang melanggar aturan lingkungan hidup. Padahal, pemerintah bisa melakukan banyak cara untuk mengeksekusi putusan itu, misalnya mengejar atau membekukan aset perusahaan. Seluruh lembaga pemerintahan seperti kepolisian, kejaksaan, OJK, Kementerian Hukum dan HAM, BKPM, dan lainnya bisa memberi dukungan agar eksekusi itu bisa terlaksana.

Deforestasi dan Perubahan Iklim

Ketua Tim Kampanye Hutan Green Peace Indonesia Arie Rompas mengatakan korporasi bertanggung jawab atas kerusakan hutan di Indonesia. Melansir data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan periode 1995-2015 sekitar 24 juta hektar hutan hujan di Indonesia hancur. Periode 2015-2017 sebanyak 19 persen deforestasi terjadi pada konsesi perkebunan sawit. Perusakan hutan hujan ini menempatkan Indonesia menjadi salah satu penghasil emisi global terbesar setelah Amerika Serikat dan China.

Fakta itu diperkuat temuan Green Peace tahun 2015-2018 dimana sejumlah perusahaan pemasok minyak sawit menghancurkan area hutan dua kali ukuran Singapura. Kebijakan yang diterbitkan pemerintah untuk menahan laju deforestasi seperti Inpres No.5 Tahun 2019 tentang Penghentian Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut ternyata belum optimal. Inpres yang diterbitkan pertama kali tahun 2011 ini masih memiliki celah, sehingga tidak memberikan perlindungan hutan dan lahan gambut untuk jangka panjang.

Alih-alih menekan deforestasi, Arie justru mencatat faktanya pembabatan hutan dan lahan semakin meningkat. Hasil analisis Green Peace menunjukan sepertiga area yang terbakar pada periode 2015-2018 berada di kawasan moratorium (sterilisasi lahan). Jangka waktu 2005-2011 saat belum dilakukan moratorium total deforestasi sekitar 800 ribu hektar, 7 tahun setelah moratorium (2012-2018) total deforestasi 1,2 juta hektar.

Selama pelaksanaan moratorium itu setiap 6 bulan pemerintah melakukan revisi terhadap area yang dimoratorium. Dalam revisi itu banyak hutan dan lahan gambut yang kaya karbon malah dihapus dari peta moratorium. Beberapa lahan yang dihapus itu diberikan izin untuk perkebunan kelapa sawit dan bubur kertas (pulp), penebangan hutan dan pertambangan. Dalam 5 tahun ke depan Indonesia masih menghadapi masalah deforestasi.

“Presiden Jokowi menyatakan Inpres moratorium ini bersifat permanen, tapi masih ada hutan dan lahan gambut yang belum masuk area moratorium, sehingga deforestasi masih terus terjadi,” ungkap Arie.

Persoalan deforestasi diperparah dengan lemahnya penegakan hukum, pelaksanaan dan eksekusi terhadap putusan pengadilan. Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN membuat situasi semakin sulit karena tidak mau membuka informasi pemegang HGU. Padahal sudah diperintahkan MA melalui putusannya. Perlindungan terhadap hutan dan lahan gambut semakin suram karena pemerintah berencana untuk merevisi lebih dari 70 regulasi dalam rangka percepatan masuknya investasi atau dikenal dengan istilah omnibus law.

“Kebijakan ini dalam 5 tahun ke depan akan memperluas penghancuran hutan, perampasan lahan, dan meningkatkan potensi karhutla,” papar Arie.

Ijon Politik

Koordinator Jatam Merah Johansyah berpendapat dalam 5 tahun ke depan keselamatan masyarakat masih terancam oleh ekspansi tambang. Jatam mencatat obral izin pertambangan marak terjadi menjelang dan setelah perhelatan pemilihan kepala daerah (pilkada) dan pemilihan umum (pemilu). Jatam menyebut praktik itu sebagai ijon politik.

Menurut Merah, ijon politik yaitu praktik dimana pengusaha atau donatur memberikan dukungan finansial kepada kandidat, timbal baliknya kandidat terpilih memberikan keamanan investasi serta kebijakan yang memudahkan dan izin eksploitasi pertambangan dan industri ekstraktif lainnya. Merah mencontohkan 120 izin pertambangan di Jawa Tengah terbit sepanjang Januari 2017-Februari 2018. Puncaknya, 13 Izin Usaha Pertambangan (IUP) terbit Juli 2017 atau 6 bulan sebelum Pilkada Jawa Tengah berlangsung.

Kemudian di Kalimantan Timur periode 2017-2018 terbit 172 izin tambang. Sebagaimana diketahui Kalimantan Timur menggelar Pilkada tahun 2018. Merah mencatat ijon politik bentuknya tidak hanya obral izin, tapi juga penerbitan kebijakan dan peraturan yang memberi kemudahan atau menguntungkan pengusaha dan politisi. Misalnya, jelang Pilkada 2018 pemerintah menerbitkan 1 PP, 4 Peraturan Menteri (Permen) ESDM, dan 9 Keputusan Menteri ESDM. Permen ESDM No.11 Tahun 2018 diterbitkan 19 Februari 2018 untuk mempermudah penetapan tambang menjelang pilkada di berbagai daerah.

Rencana pemerintah merevisi sedikitnya 76 UU agar selaras dengan investasi atau disebut juga dengan omnibus law, menurut Merah kebijakan ini dalam rangka mengakomodir kepentingan pengusaha. Disahkannya Revisi UU KPK pun, menurut Merah akan menyuburkan praktik korupsi di sector pertambangan. Sejak awal Jatam memprediksi investasi hitam pertambangan terganggu oleh tindakan yang dilakukan KPK karena dalam 5 tahun terakhir sektor ini masuk dalam isu korupsi sektor SDA.

Jatam mencatat 2014-2018, KPK telah berperan memperbaiki tata kelola SDA, meningkatkan pendapatan negara, penegakan hukum sektor SDA, dan perbaikan kebijakan lingkungan hidup. Prestasi KPK ini, menurut Merah didorong lewat gerakan nasional penyelamatan SDA (GNPSDA). Gerakan ini mampu menjerat menteri, kepala daerah, anggota legislative, dan aparat penegak hukum yang terlibat kasus korupsi di sektor SDA. Tapi, diperkirakan dalam 5 tahun ke depan prestasi yang sudah dibangun KPK itu akan runtuh karena Revisi UU KPK dan terpilihnya pimpinan KPK baru yang dipersoalkan masyarakat.

“Jatam memproyeksikan pemerintahan 5 tahun ke depan sebagai pintu menuju masuknya Indonesia dalam neo orba yang ditopang investasi hitam dan sumber pembiayaan politik yang berasal dari oligarki tambang dan ekstraktif,” tegas Merah.

Separuh anggota DPR pengusaha

Peneliti Yayasan Auriga Nusantara Iqbal damanik menghitung hampir separuh anggota DPR 2019-2024 merupakan pengusaha. Dia mengusulkan ke depan harus ada regulasi yang mengatur agar kandidat yang mengikuti pemilu harus melepaskan kepentingan bisnisnya. Potensi konflik kepentingan akan muncul jika kandidat tersebut terpilih sebagai anggota legislatif.

Apalagi menjelang akhir masa jabatan DPR 2014-2019 terlihat ada sejumlah RUU yang berkaitan dengan ekonomi berbasis lahan seperti RUU Pertanahan, RUU Minerba, RUU Perkelapasawitan, dan UU Sumber Daya Air yang belum lama ini disahkan. Untuk itu, Iqbal mengusulkan ketimbang menggulirkan omnibus law, Presiden Jokowi lebih baik mencermati laporan KPK untuk melakukan harmonisasi regulasi di bidang lingkungan hidup dan SDA agar selaras dengan UU terkait.

“Jika ada regulasi yang tumpang tindih lebih baik digabung, direvisi, atau dihapus jika tidak diperlukan lagi,” usulnya.

Manajer advokasi dan program PWYP Aryanto Nugroho berpendapat dalam 5 tahun ini Presiden Jokowi tidak mampu menyelesaikan kasus mafia tambang dan migas. Ini dapat dilihat dari banyaknya proyek PLTU yang menggunakan bahan baku batubara. Padahal, diprediksi cadangan batubara di Indonesia akan habis dalam 30 tahun. Pemerintah tidak serius mengulirkan kebijakan untuk mengubah ketergantungan terhadap energi fosil menjadi energi terbarukan.

Kemudian tata kelola di sektor lingkungan hidup dan SDA tidak mengutamakan transparansi serta akuntabilitas. Terbukti dari data HGU yang sudah diperintahkan pengadilan untuk dibuka, tetapi sampai sekarang pemerintah masih menutupnya, sehingga tidak bisa diakses publik. Begitu pula dengan kontrak karya dan PKP2B yang dimiliki perusahaan besar yang selalu ditutup informasinya oleh pemerintah. Tata kelola seperti ini tidak memberi kepastian hukum bagi investor yang ingin mematuhi peraturan perundang-undangan.

“Investor ‘baik’ (taat hukum, red) akan menjauh dari Indonesia karena tidak ada kepastian hukum,” tutupnya.

Source :
Hukum Online
Tags: dprHutanLingkungan Hiduppolitik

Related Posts

Detik-detik Kepulangan 11 Orangutan ke Indonesia, Usai Diselamatkan dari Penyelundupan di Thailand dan Malaysia
Environment

Detik-detik Kepulangan 11 Orangutan ke Indonesia, Usai Diselamatkan dari Penyelundupan di Thailand dan Malaysia

December 19, 2020
Awasi Hutan, Taman Nasional Bali Barat Jajaki Pemanfaatan Teknologi AI
Environment

Awasi Hutan, Taman Nasional Bali Barat Jajaki Pemanfaatan Teknologi AI

October 27, 2020
Eksotika Kayan Miau Baru, Pariwisata Berbasis Lingkungan di Kaltim
Environment

Eksotika Kayan Miau Baru, Pariwisata Berbasis Lingkungan di Kaltim

October 27, 2020
Gerakan Penghijauan, Pjs Bupati Blitar Tanam Pohon di Gondomayit
Environment

Gerakan Penghijauan, Pjs Bupati Blitar Tanam Pohon di Gondomayit

October 27, 2020
Sederet Tempat Menakjubkan di Sulsel untuk Habiskan Waktu Libur Panjang
Environment

Sederet Tempat Menakjubkan di Sulsel untuk Habiskan Waktu Libur Panjang

October 27, 2020
Next Post
Bappeda Rencanakan Tata Kawasan Tepian Kapuas Berbasis Keunikan Lingkungan

Bappeda Rencanakan Tata Kawasan Tepian Kapuas Berbasis Keunikan Lingkungan

Translate


Notice: Undefined index: message in /home/zau5zd45gt71/public_html/beritapolitikhijau.com/wp-content/plugins/podcast-feed-player-widget/podcast-feed-player-widget.php on line 50


Notice: Undefined variable: channel in /home/zau5zd45gt71/public_html/beritapolitikhijau.com/wp-content/plugins/podcast-feed-player-widget/podcast-feed-player-widget.php on line 69
Our Latest Podcasts

  • No items

Popular Post

Detik-detik Kepulangan 11 Orangutan ke Indonesia, Usai Diselamatkan dari Penyelundupan di Thailand dan Malaysia
Environment

Detik-detik Kepulangan 11 Orangutan ke Indonesia, Usai Diselamatkan dari Penyelundupan di Thailand dan Malaysia

December 19, 2020
0

  Sebanyak 11 orangutan Sumatera (Pongo abelii) korban perdagangan satwa liar dari Thailand dan Malaysia dipulangkan ke Indonesia pada Kamis...

Read more
Sekawanan Harimau Indocina Langka Tertangkap Kamera

Sekawanan Harimau Indocina Langka Tertangkap Kamera

March 31, 2017
Kawasan Mangrove Teluk Kendari Jadi Objek Wisata

Kawasan Mangrove Teluk Kendari Jadi Objek Wisata

March 31, 2017
Lereng Gunung Welirang Krisis Air Bersih

Lereng Gunung Welirang Krisis Air Bersih

March 31, 2017
Reforma Agraria Solusi Ketimpangan Ekonomi Petani

Reforma Agraria Solusi Ketimpangan Ekonomi Petani

March 31, 2017
  • About Us
  • Terms and Conditions
  • Privacy
  • Disclaimer
  • Creative Commons
  • Contact Us

Topics

Follow Us

Tentang Kami

Beritapolitikhijau.com adalah bagian dari Berita Politik Hijau Media Group LLC, yang menyampaikan berita harian di seluruh dunia.

© 2011 Berita Politik Hijau

No Result
View All Result
  • Indonesia News
  • World News
    • Africa
    • Asia
      • China
    • Canada
    • Europe
    • Latin America
    • Middle East
    • Russian Federation
    • United Kingdom
    • United States
  • National Security
    • Military
    • Politics
    • Terrorism
  • Business
    • Economy
  • Science
    • Technology
  • Culture
    • Art
    • Books & Literature
    • Food & Drink
    • Health
    • History
    • Movies & TV
    • Music
    • Religion
    • Travel
    • Women & Children
  • Environment
    • Climate Change
    • Wildlife
  • Sports
    • Auto Racing
    • Cycling
    • Football
    • Golf
    • Olympics
    • Tennis
    • Water Sports

© 2011 Berita Politik Hijau