Notice: Undefined offset: 1 in /home/zau5zd45gt71/public_html/beritapolitikhijau.com/wp-content/themes/jnews/class/ContentTag.php on line 86
Notice: Undefined offset: 1 in /home/zau5zd45gt71/public_html/beritapolitikhijau.com/wp-content/themes/jnews/class/ContentTag.php on line 86
Notice: Undefined offset: 1 in /home/zau5zd45gt71/public_html/beritapolitikhijau.com/wp-content/themes/jnews/class/ContentTag.php on line 86
Notice: Undefined offset: 1 in /home/zau5zd45gt71/public_html/beritapolitikhijau.com/wp-content/themes/jnews/class/ContentTag.php on line 86
Notice: Undefined offset: 1 in /home/zau5zd45gt71/public_html/beritapolitikhijau.com/wp-content/themes/jnews/class/ContentTag.php on line 86
Notice: Undefined offset: 1 in /home/zau5zd45gt71/public_html/beritapolitikhijau.com/wp-content/themes/jnews/class/ContentTag.php on line 86
Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar secara resmi mengantongi rekomendasi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) RI mengenai penguasaan dan pemilikan atas tanah timbul di Muntig Siokan Desa Sanur Kauh dan Desa Sidakarya. Rekomendasi tersebut tertuang dalam Surat Rekomendasi Kementerian ATR/BPN Nomor 113/500/XI/2019.
Surat rekomendasi itu diserahkan Kepala Kanwil ATR dan Badan Pertanahan Negara (BPN) Provinsi Bali, Rudi Rubijaya, bersama Kepala Kantor Pertanahan Kota Denpasar, Sudarman Harjasaputra kepada Wakil Walikota Denpasar, I GN Jaya Negara, di Kantor Pertanahan Kota Denpasar, Jumat (29/11).
Terkait pemanfaatannya nanti, Jaya Negara mengatakan, tanah timbul yang berlokasi di perbatasan Desa Sanur Kauh dan Sidakarya itu akan dimanfaatkan untuk kepentingan ritual keagamaan, kegiatan masyarakat, dan pariwisata berkelanjutan.
“Lahan itu merupakan kawasan suci. Di sekitarnya juga terdapat bangunan pura. Nantinya, lahan tersebut akan dipakai untuk menunjang ritual keagamaan yang dilakukan masyarakat serta pariwisata berkelanjutan. Sesuai yang tertuang dalam rekomendasi,” jelas Jaya Negara usai menerima surat rekomendasi tersebut.
Pada saat yang sama, pihaknya juga menyampaikan terima kasih karena rekomendasi itu pada akhirnya bisa diterbitkan. Sehingga pemanfaatannya bisa dipakai untuk kepentingan masyarakat.
Sementara itu, Rudi Rubijaya menjelaskan, pemerintah daerah dapat diberikan hak atas tanah timbul yang luasnya lebih dari seratus meter persegi. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 16 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 17 Tahun 2016.
Dalam hal itu, penguasaan atas tanah tersebut wajib mengantongi rekomendasi Kementrian ATR/BPN. “Penguasaan atas tanah negara tersebut harus mengantongi rekomendasi dan harus sesuai dengan peruntukan yang tertuang dalam rekomendasi tersebut,” paparnya.
Untuk memperoleh rekomendasi itu, sambungnya, harus ada tiga persyaratan yang mesti dipenuhi, yakni penggunaan dan pemanfaatannya sesuai dengan arahan dalam Perda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Denpasar.
Adapun arahan dalam Perda RDTR terkait tanah timbul di Kawasan Muntig Siokan adalah untuk kegiatan kemasyarakatan dan ritual keagamaan dengan sebagian fungsinya tetap sebagai ruang terbuka hijau.
Kedua, memperhatikan kelestarian lingkungan dan pemberdayaan masyarakat lokal, serta memenuhi persyaratan lainnya sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.