Notice: Undefined offset: 1 in /home/zau5zd45gt71/public_html/beritapolitikhijau.com/wp-content/themes/jnews/class/ContentTag.php on line 86
Notice: Undefined offset: 1 in /home/zau5zd45gt71/public_html/beritapolitikhijau.com/wp-content/themes/jnews/class/ContentTag.php on line 86
Notice: Undefined offset: 1 in /home/zau5zd45gt71/public_html/beritapolitikhijau.com/wp-content/themes/jnews/class/ContentTag.php on line 86
Notice: Undefined offset: 1 in /home/zau5zd45gt71/public_html/beritapolitikhijau.com/wp-content/themes/jnews/class/ContentTag.php on line 86
Notice: Undefined offset: 1 in /home/zau5zd45gt71/public_html/beritapolitikhijau.com/wp-content/themes/jnews/class/ContentTag.php on line 86
Notice: Undefined offset: 1 in /home/zau5zd45gt71/public_html/beritapolitikhijau.com/wp-content/themes/jnews/class/ContentTag.php on line 86
Sepertinya PETI yang berada di Bolaang Mongondow Sulawesi Utara, banyak disoroti berbagai kalangan. Setelah aktifis Bolmong raya soroti keberadaan PETI tersebut, kini pakar lingkungan hidup Sulawesi Utara, Dr. Wiske Rotinsulu, angkat bicara. Rotinsulu menegaskan semua aktifitas pertambangan itu ada dampaknya, baik itu negativ maupun positif. Tapi, dampak tersebut masih tetap bisa dikelola.
“Kalau pertambangan tanpa ijin, jelas dampak negatifnya tidak bisa mereka kelola,” tegas Pakar Lingkungan Hidup Dr. Wiske Rotinsulu
Hal serupa juga dikatakan salah satu akademisi Universitas Hasanuddin Makassar Prof Abrar Saleng, menjelaskan dampak PETI di Sulut itu tidak ada keuntungannya sama sekali.
Bahkan PETI tersebut menurut Abrar, tidak ada kontribusi ke Negara ataupun daerah. Disamping itu juga, Abrar juga menambahkan kalau dampak kerusakan lingkungan yang besar, menjadikan PETI sebagai hal yang negative untuk terus dibiarkan.
“Keselamatan pekerja juga tidak dijamin, bersama dengan keamanan dalam lingkungan kerja di areal PETI. Ketidakpastian hukum di wilayah PETI juga, bisa membuka peluang untuk diobok-obok oleh aparat penegak hukum. ” jelasnta.
Untuknya, salah satu solusi yang ditawarkan Abrar adalah melakukan penertiban terhadap PETI secara massif, serta melegalkan pertambangan yang ada di wilayah itu.
“Dengan dilegalkannya aktifitas pertambangan dengan ijin yang jelas, maka semua akan diuntungkan, mulai dari Negara, pengusaha, pekerja tambang sampai dengan rakyat,” paparnya.
Lanjut Abrar, selama berstatus PETI, itu tidak akan legal. Jadi status legal tidaknya itu ada
Lanjutnya, selain itu, dengan legalnya penambangan emas, semua akan untung. Mulai dari negara, pengusaha, penambang hingga rakyat.
“Jadi PETI harus dilegalkan. Kalau tidak ada pertambangan, tidak ada keuntungan. Hasil alam akan mubazir,” tandasnya.
Meski demikian, menurut Abrar, pelegalan PETI harus sesuai aturan yang berlaku. Pemerintah dan pengusaha harus aktif dengan persyaratan administrasi dan lingkungan. Semua harus sesuai dengan aturan yang berlaku dan jangan melangkahi aturan.