Notice: Undefined offset: 1 in /home/zau5zd45gt71/public_html/beritapolitikhijau.com/wp-content/themes/jnews/class/ContentTag.php on line 86
Notice: Undefined offset: 1 in /home/zau5zd45gt71/public_html/beritapolitikhijau.com/wp-content/themes/jnews/class/ContentTag.php on line 86
Notice: Undefined offset: 1 in /home/zau5zd45gt71/public_html/beritapolitikhijau.com/wp-content/themes/jnews/class/ContentTag.php on line 86
Notice: Undefined offset: 1 in /home/zau5zd45gt71/public_html/beritapolitikhijau.com/wp-content/themes/jnews/class/ContentTag.php on line 86
Notice: Undefined offset: 1 in /home/zau5zd45gt71/public_html/beritapolitikhijau.com/wp-content/themes/jnews/class/ContentTag.php on line 86
Notice: Undefined offset: 1 in /home/zau5zd45gt71/public_html/beritapolitikhijau.com/wp-content/themes/jnews/class/ContentTag.php on line 86
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membentuk organisasi guna melaksanakan fungsi pengelolaan dana lingkungan hidup. Organisasi tersebut adalah Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup dan diatur lewat PMK no. 137/PMK.01/2019.
Organisasi ini diharapkan bisa mengoptimalkan proses pengelolaan dana lingkungan hidup, termasuk dana reboisasi, juga menjamin program perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Dilihat dari Peraturan Menteri tersebut, unit organisasi non-Eselon ini bertugas untuk melaksanakan pengelolaan dana lingkungan hidup dalam berbagai bidang, di antara lain bidang kehutanan, energi dan sumber daya mineral, perdagangan karbon, dan lain-lain.
Dalam penyelenggaraan tugasnya, Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup juga memiliki 5 fungsi, yaitu pertama, melaksanakan penyusunan rencana strategis. Di antaranya adalah rencana strategis bisnis, rencana bisnis dan anggaran tahunan, serta rencana kerja dan anggaran satuan kerja.
Dalam fungsi ini, mereka juga bertugas untuk mengelola anggaran, akuntansi, dan juga melakukan pelaporan keuangan. Badan ini juga nantinya akan berurusan dengan pengelolaan sumber daya manusia, urusan umum, kerumahtanggaan, kehumasan, dan layanan informasi.
Selain itu, mereka juga bertugas untuk mengelola sistem informasi teknologi dan basis data Dana Lingkungan Hidup dan melakukan koordinasi pelaksanaan tugas.
Kedua, badan ini berfungsi untuk menyusun, melaksanakan, melakukan pengawasan, dan melaporkan yang terkait dengan pendanaan. Badan ini juga melakukan mobilisasi sumber-sumber pendanaan, mengembangkan investasi, juga setelmen Dana Lingkungan Hidup.
Dalam fungsi ini, Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup juga harus membangun kerjasama dengan sumber dana seperti bank kustodian, bank umum, dan/atau pihak lainnya.
Ketiga, menyusun dan melaksanakan rencana penyaluran dana. Termasuk di antaran menetapkan obyek penyaluran dana, melakukan pengawasan dan evaluasi atas penyaluran dana, dan melakukan pembinaan kepada penerima dana.
Mereka juga berfungsi untuk menyampaikan pertanggungjawaban lewat penyampaian hasil analisis ke Kementerian/Lembaga (K/L), bank kustodian, bank umum, dan juga pihak lain yang terkait.
Keempat, penelaahan aspek hukum atas peraturan dan perjanjian dan yang berkaitan dengan hukum serta peraturan. Dalam hal ini, mereka juga wajib mendokumentasikan seluruh dokumen hukum, peraturan, dan perjanjian, serta melaksanakan manajemen resiko.
Kelima, melakukan pemeriksaan intern atas pelaksanaan tugas Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup.
Badan Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup ini akan dipimpin oleh Direktur Utama dengan alat kelengkapan terdiri atas Direktur Keuangan, Umum, dan Sistem Informasi; Direktur Penghimpunan dan Pengembangan Dana; Direktur Penyaluran Dana; Direktur Hukum dan Manajemen Resiko; dan Satuan Pemeriksaan Intern.
Badan ini juga berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal (Dirjen) Perbendaharaan.