Notice: Undefined offset: 1 in /home/zau5zd45gt71/public_html/beritapolitikhijau.com/wp-content/themes/jnews/class/ContentTag.php on line 86
Notice: Undefined offset: 1 in /home/zau5zd45gt71/public_html/beritapolitikhijau.com/wp-content/themes/jnews/class/ContentTag.php on line 86
Notice: Undefined offset: 1 in /home/zau5zd45gt71/public_html/beritapolitikhijau.com/wp-content/themes/jnews/class/ContentTag.php on line 86
Notice: Undefined offset: 1 in /home/zau5zd45gt71/public_html/beritapolitikhijau.com/wp-content/themes/jnews/class/ContentTag.php on line 86
Notice: Undefined offset: 1 in /home/zau5zd45gt71/public_html/beritapolitikhijau.com/wp-content/themes/jnews/class/ContentTag.php on line 86
Notice: Undefined offset: 1 in /home/zau5zd45gt71/public_html/beritapolitikhijau.com/wp-content/themes/jnews/class/ContentTag.php on line 86
Bertempat di kampus Unpatti Ambon, Selasa pagi, diselenggarakan Seminar Nasional tentang Lingkungan Hidup yang dilaksanakn oleh Pusat Kajian Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Pattimura Ambon.
Irsat Ilyas Arsaad Irjen KLHK sebagai keynote speaker mewakili menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, dalam kegiatan seminar tersebut.

Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Dekan Fakultas Hukum unpatty Ambon Rory Akyuwen, Dalam sambutannya, dirinya memberikan apresiasi kepada Pusat Kajian Hukum Tata Negara Unpatty Ambon, sebagai penyelenggara kegiatan dimaksud dan diharapakan seminar ini dapat memberikan edukasi, transformasi serta wadah aspirasi bagi seluruh komponen masyarakat untuk nantinya mampu mengelola dan memanfaatkan penambangan secara efektif dan efisien sekaligus dapat membangun langkah antisipasi bersama dalam mencegah kerusakan lingkungan hidup.
Dikatakannya tema mengenai ligkungan hidup yang diusung dalam kegiatan seminar ini,sejalan dengan berbagai pemberitaan saat ini sementara hangat-hangatnya dibicarakan soal pertambangan rakyat gunung botak di kabupaten Buru, yang banyak menimbulkan persoalan terutama dari sisi lingkungan hidup dan berdampak pada kehidupan masyarakat sekitar.
Sementara itu keynote speaker Ilyas Arsaad Irjen Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam sambutannya mengatakan seluruh kegiatan dianatranya explorasi sumber daya alam, termasuk pembangunan perhotelan dan lainnya yang memanfaatan lingkung hidup di Indonesia wajib mempertimbangan aspek lingkungan hidup, jika yang bersangkutan tidak memiliki izin lingkungan hidup, maka izin usaha yang bersangkutan harus dicabut.
Pihak kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI,bersikap tgas dalam hal lingkungan hidup, mengingat dampak yang nantinya ditimbulkan pada waktu yang akan datang akan sangat mempengaruhi lingkungan sekitar.
Oleh karen itu seluruh kegiatan yang berkaitan langsung dengan lingkungan, maka wajib hukumnya melakukan pengurusan izin lingkungan hidup terlebih dahulu, sebelum melakukan kegiatan apapun pada lokasi tempat usaha.