Notice: Undefined offset: 1 in /home/zau5zd45gt71/public_html/beritapolitikhijau.com/wp-content/themes/jnews/class/ContentTag.php on line 86
Notice: Undefined offset: 1 in /home/zau5zd45gt71/public_html/beritapolitikhijau.com/wp-content/themes/jnews/class/ContentTag.php on line 86
Notice: Undefined offset: 1 in /home/zau5zd45gt71/public_html/beritapolitikhijau.com/wp-content/themes/jnews/class/ContentTag.php on line 86
Notice: Undefined offset: 1 in /home/zau5zd45gt71/public_html/beritapolitikhijau.com/wp-content/themes/jnews/class/ContentTag.php on line 86
Notice: Undefined offset: 1 in /home/zau5zd45gt71/public_html/beritapolitikhijau.com/wp-content/themes/jnews/class/ContentTag.php on line 86
Notice: Undefined offset: 1 in /home/zau5zd45gt71/public_html/beritapolitikhijau.com/wp-content/themes/jnews/class/ContentTag.php on line 86
Mantan Komandan Komando Pasukan Khusus, Mayor Jenderal Mayjen Purnawirawan Soenarko secara resmi mendapatkan penangguhan penahanan sehubungan dengan statusnya sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata ilegal. Ia keluar dari Rumah Tahanan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta, Jumat pekan lalu.
Soenarko mendekam di Rutan Pomdam Jaya Guntur sejak akhir Mei sampai 21 Juni 2019 usai ditetapkan sebagai tersangka terkait kerusuhan yang terjadi di Gedung Bawaslu usai KPU mengumumkan hasil pemilihan presiden (pilpres), 21-22 Mei lalu. Senjata laras panjang itu diduga dikirim dari Aceh, hasil rampasan dari para pemberontak Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Senjata api ilegal itu diduga ada kaitannya dengan kerusuhan 22 Mei 2019.
Penangguhan penahanan turun setelah Soenarko mendekam sekitar sebulan di rutan khusus militer. Sebanyak 102 purnawirawan TNI dan Polri bersedia menjadi penjaminnya. Mabes Polri menyebut di antarany Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan, beserta Panglima TNI, Marsekal Hadi Tjahjanto.
“Saya tadi baru saja telepon ke Denpom TNI Mayor Jenderal Dedi untuk koordinasi dengan Kababinkum TNI untuk sampaikan ke penyidik Pak Soenarko supaya [dilakukan] penangguhan penahanan,” kata Hadi saat menghadiri pertemuan dengan ulama di Pondok Pesantren Tebuireng, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Kamis, 20 Juni 2019.
Hadi berharap pengajuan itu bisa segera direalisasi sehingga penangguhan bagi Soenarko bisa secepatnya dilakukan. “Mudah-mudahan segera dilaksanakan,” tambahnya.
Benarkah? Masalahnya beredar kabar berbeda dari kuasa hukum Soenarko, Ferry Firman Nurwahyu. Ferry menepis isu Hadi menjadi penjamin penangguhan penahanan kliennya. “Itu tidak benar,” katanya. Ia menekankan, penjamin dalam surat pengajuan penangguhan penahanan tersebut bukanlah Hadi, melainkan anak dan istri Soenarko. Selain itu, penjamin lainnya adalah purnawirawan TNI dan Polri.
Penangguhan Soenarko juga mendapat tanggapan dari beberapa tokoh nasional, di antaranya mantan Kepala Badan Intelijen Nasional (BIN) di era Presiden Megawati Soekarnoputri, AM Hendropriyono. Ia berpendapat penangguhan penahanan Soenarko merupakan hasil keputusan bersama dalam tubuh TNI. Semua itu sah dan bisa dimengerti.
“Menurut saya itu tidak mungkin hanya panglima TNI saja, [pasti] sudah konsensus. Tentara ‘kan sebelum memutuskan sesuatu pasti ada sidang dulu rapat, tukar menukar [pendapat] meskipun di tentara tidak ada demokrasi,” katanya.
Dalam kesempatan terpisah, mantan Danjen Kopassus, Letjen TNI (Purn) Sutiyoso, menyebut penangguhan penahanan Soenarko sebagai langkah yang baik karena bisa menghindari rasa ketersinggungan di kalangan prajurit. “Itu langkah positif, menghindari ketersinggungan prajurit di bawah. Kalau ada kasusnya usut saja terus, tetapi tidak perlu ditahan. Karena dengan kapasitas dia, nggak mungkin kabur ke luar negeri,” kata Bang Yos sapaan akrab Sutiyoso.
Kasus hukum yang menimpa tidak terlepas dari ingar bingar konstelasi politik terutama selama proses pilpres 2019. Banyak pihak menilai dugaan tindakan makar atas diri Soenarko adalah omong kosong belaka. Seperti pernah diungkapkan oleh Mantan Kepala Intelijen Strategis (Kabais), Letjen TNI (Purn) Yayat Sudrajat.
Yayat bahkan mengaku geram atas tuduhan terhadap Soenarko soal penyelundupan senjata api ilegal. Dirinya mengatakan sudah lama mengenal Soenarko sebagai sosok perwira yang lurus. “Pak Soenarko dan saya sama, siap mati untuk kepentingan bangsa dan negara. Saya tidak pernah melihat selama tugas Pak Soenarko berbuat aneh-aneh. Dia selalu berada di dalam koridor yang dilakukan TNI. Saya taruhannya kalau benar Pak Soenarko berbuat seperti itu,” ujar Yayat.
Sementara itu, Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai wajar bila polisi mengajukan penangguhan penahanan karena aksi makar belum dilakukan. “Kan mereka itu belum makar. Makar itu kalau mereka berbuat sesuatu yang bisa menurunkan pemerintahan. Mereka kan cuma pidato saja, tidak ada langkah-langkah mau ‘coup’,” kata JK di Kantor Wapres, Jakarta, Selasa (25/6/2019).
Dengan adanya upaya penangguhan penahanan, diharapkan tensi politik juga ikut menurun. Yang menarik untuk dicermati, bagaimana sebenarnya kedudukan seorang purnawirawan di mata hukum yang menghabiskan separuh dari hidupnya untuk mempertahankan eksistensi negara? Apakah status peralihan dari militer ke sipil telah dipahami bersama yang berarti segala bentuk tindakan dan konsekuensi hukum yang dilakukan oleh seorang purnawirawan tidak terkait dengan institusi negara?
Pelaksanaan hukum secara objektif dan adil sangat penting untuk membersihkan nama yang bersangkutan dari segala dugaan dan sangkaan yang dialamatkan kepadanya. Sekali lagi, tuduhan terlibat dalam aksi makar bukanlah perkara main-main.