• Latest
  • Trending
Apa Kabar RUU Pertanahan?

Apa Kabar RUU Pertanahan?

June 13, 2019
Detik-detik Kepulangan 11 Orangutan ke Indonesia, Usai Diselamatkan dari Penyelundupan di Thailand dan Malaysia

Detik-detik Kepulangan 11 Orangutan ke Indonesia, Usai Diselamatkan dari Penyelundupan di Thailand dan Malaysia

December 19, 2020
Awasi Hutan, Taman Nasional Bali Barat Jajaki Pemanfaatan Teknologi AI

Awasi Hutan, Taman Nasional Bali Barat Jajaki Pemanfaatan Teknologi AI

October 27, 2020
Eksotika Kayan Miau Baru, Pariwisata Berbasis Lingkungan di Kaltim

Eksotika Kayan Miau Baru, Pariwisata Berbasis Lingkungan di Kaltim

October 27, 2020
Gerakan Penghijauan, Pjs Bupati Blitar Tanam Pohon di Gondomayit

Gerakan Penghijauan, Pjs Bupati Blitar Tanam Pohon di Gondomayit

October 27, 2020
Sederet Tempat Menakjubkan di Sulsel untuk Habiskan Waktu Libur Panjang

Sederet Tempat Menakjubkan di Sulsel untuk Habiskan Waktu Libur Panjang

October 27, 2020
Gajah di Riau dalam Rimba Konsesi

Gajah di Riau dalam Rimba Konsesi

October 27, 2020
Taman Kehati Belitung, Menjaga Bukit Peramun dari Kegiatan Tambang Timah

Taman Kehati Belitung, Menjaga Bukit Peramun dari Kegiatan Tambang Timah

October 26, 2020
BPDPKS: Industri Seksi, Tak Heran Sawit Terus Diserang

BPDPKS: Industri Seksi, Tak Heran Sawit Terus Diserang

October 26, 2020
Komisi Nasional UNESCO Ingatkan Amdal ‘Jurassic Park’ NTT

Komisi Nasional UNESCO Ingatkan Amdal ‘Jurassic Park’ NTT

October 26, 2020
Kisah Harmonis Ata Modo Berbagi Hasil Buruan dengan Komodo

Kisah Harmonis Ata Modo Berbagi Hasil Buruan dengan Komodo

October 26, 2020
Echo Green Dinilai Sejalan dengan Program Pemda

Echo Green Dinilai Sejalan dengan Program Pemda

October 25, 2020
Dulu Kumuh, Kini Saluran Irigasi Ini Bisa Panen Ikan 2 Ton

Dulu Kumuh, Kini Saluran Irigasi Ini Bisa Panen Ikan 2 Ton

October 25, 2020
Saturday, April 17, 2021
Berita Politik Hijau
No Result
View All Result
  • Indonesia News
  • World News
    • Africa
    • Asia
      • China
    • Canada
    • Europe
    • Latin America
    • Middle East
    • Russian Federation
    • United Kingdom
    • United States
  • National Security
    • Military
    • Politics
    • Terrorism
  • Business
    • Economy
  • Science
    • Technology
  • Culture
    • Art
    • Books & Literature
    • Food & Drink
    • Health
    • History
    • Movies & TV
    • Music
    • Religion
    • Travel
    • Women & Children
  • Environment
    • Climate Change
    • Wildlife
  • Sports
    • Auto Racing
    • Cycling
    • Football
    • Golf
    • Olympics
    • Tennis
    • Water Sports
  • Indonesia News
  • World News
    • Africa
    • Asia
      • China
    • Canada
    • Europe
    • Latin America
    • Middle East
    • Russian Federation
    • United Kingdom
    • United States
  • National Security
    • Military
    • Politics
    • Terrorism
  • Business
    • Economy
  • Science
    • Technology
  • Culture
    • Art
    • Books & Literature
    • Food & Drink
    • Health
    • History
    • Movies & TV
    • Music
    • Religion
    • Travel
    • Women & Children
  • Environment
    • Climate Change
    • Wildlife
  • Sports
    • Auto Racing
    • Cycling
    • Football
    • Golf
    • Olympics
    • Tennis
    • Water Sports
No Result
View All Result
Berita Politik Hijau
No Result
View All Result

Apa Kabar RUU Pertanahan?

June 13, 2019
in Asia, Environment, Featured, Indonesia News, News
0

Notice: Undefined offset: 1 in /home/zau5zd45gt71/public_html/beritapolitikhijau.com/wp-content/themes/jnews/class/ContentTag.php on line 86

Notice: Undefined offset: 1 in /home/zau5zd45gt71/public_html/beritapolitikhijau.com/wp-content/themes/jnews/class/ContentTag.php on line 86

Notice: Undefined offset: 1 in /home/zau5zd45gt71/public_html/beritapolitikhijau.com/wp-content/themes/jnews/class/ContentTag.php on line 86

Notice: Undefined offset: 1 in /home/zau5zd45gt71/public_html/beritapolitikhijau.com/wp-content/themes/jnews/class/ContentTag.php on line 86

Notice: Undefined offset: 1 in /home/zau5zd45gt71/public_html/beritapolitikhijau.com/wp-content/themes/jnews/class/ContentTag.php on line 86

Notice: Undefined offset: 1 in /home/zau5zd45gt71/public_html/beritapolitikhijau.com/wp-content/themes/jnews/class/ContentTag.php on line 86
Post Views: 64

 

Pemerintah bersama DPR menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pertanahan, yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015-2019. Prolegnas adalah instrumen perencanaan program pembentukan UU yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis untuk periode 2015-2019. Kedua lembaga terus melakukan konsinyering membahas daftar inventaris masalah (DIM).

“Mulai ada penyamaan persepsi antara pemerintah dan DPR,” kata Yagus Suyadi, Kepala Bagian Perundang-undangan Biro Hukum dan Humas Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dalam dialog publik di Jakarta, pertengahan Oktober lalu.

Baik pemerintah maupun DPR, katanya, menilai RUU Pertanahan penting untuk mengatasi masalah ketimpangan penguasaan tanah. Substansinya, kata Yagus, penguatan hak menguasai oleh negara dipertegas dan diperjelas dalam RUU ini.

RelatedPosts

Kemudahan Investasi dalam RUU Cipta Kerja Dinilai Bisa Timbulkan Kerusakan Lingkungan

Penyelamatan Badak Sumatera di Kalimantan Timur Berpacu dengan Waktu

Aksi Penambangan Emas Ilegal di Aceh Barat Semakin Meningkat

BBKSDA Sumut Selamatkan Harimau Sumatera Hindari Konflik Satwa-Manusia

KLHK Latih 98 Pendamping Masyarakat Penegakan Hukum Lingkungan

“RUU Pertanahan sebagai pelengkap UUPA [Undang-Undang tentang Pokok Agraria-Red] yang mengatur lebih rinci tentang permasalahan agraria atau pertanahan sesuai kebutuhan bangsa, negara, dan masyarakat,” katanya.

Kementerian ATR/BPN dalam RUU ini berpandangan bahwa pemegang hak guna usaha (HGU) harus berkontribusi 20% bagi kesejahteraan di masyarakat sekitarnya. RUU ini juga mengatur pembangunan infrastruktur pertanahan, termasuk data status dan aset tanah di seluruh Indonesia.

Soal reforma agraria, katanya, pemerintah akan menetapkan kawasan yang tidak diatur oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) lewat distribusi dan konsolidasi tanah. Objek reforma agraria yang biasa jadi kuasa pengembang akan dibagikan kepada masyarakat demi kesejahteraan bersama.

Lebih lanjut diungkapkan, RUU Pertanahan menegaskan pemerintah wajib mendaftarkan seluruh tanah di Indonesia, termasuk tanah hak, ulayat, wakaf, dan kawasan yang dikuasai, dimiliki atau dimanfaatkan perseorangan, kelompok masyarakat, badan hukum, instansi pemerintah.

Masih Ada Ego Sektoral

Diungkapkan staf ahli Komisi II DPR, Jhonsar Lumbantoruan, masih ada ego sektoral dalam pembahasan RUU Pertanahan ini. Dia mencontohkan, DPR mengusulkan pembatasan luas penggunaan hak guna bangunan (HGB) dan HGU.

Usulan DPR, HGU dibatasi hanya seluas 50.000 hektare, termasuk untuk anak perusahaan dalam satu grup. Pemerintah, katanya, masih menolak pembatasan itu ada dalam UU. Bagi pemerintah, sebaiknya luasan HGU diatur dalam Peraturan Pemerintah (Perppu) dengan alasan keperluan tanah untuk masyarakat dan perusahaan sangat situasional.

Persoalan lain yang masih terus dibahas adalah bank tanah. Baik DPR dan pemerintah menilai perlu ada lembaga yang mengatur mengenai tanah telantar, untuk menghindari para spekulan tanah. “Supaya tak ada tanah ditumpuk. Dikuasai, tetapi tidak diusahakan,” kata Jhonsar.

Dalam pembahasan juga muncul usulan membuat peradilan khusus untuk kasus pertanahan. Pertimbangannya, dalam peradilan umum seringkali sengketa dimenangi pemilik modal. “Yang kuat yang dimenangkan,” katanya.

Namun, usulan tersebut masih terkendala putusan Mahkamah Agung (MA), yang menilai peradilan tanah tak perlu. Selain sukar menemukan hakim yang kompeten, secara kelembagaan akan sulit membangun peradilan tanah.

Persoalan lain yang jadi perhatian dalam RUU adalah tanah adat. Selain mendorong UU Masyarakat Adat, pembahasan dalam RUU Pertanahan menyangkut definisi masyarakat adat. Saat ini pemerintah belum tegas menentukan kategori masyarakat adat. Selain harus ada aturan mengikat soal kategori masyarakat adat, jadi perdebatan juga bagaimana pengelolaan tanah dan hak masyarakat adat dalam UU ini nantinya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Pertanahan, Herman Khaeron, menilai bahwa UUPA Nomor 5 Tahun 1960 yang berlaku saat ini tidak mengakomodasi kondisi yang sudah banyak berubah di masyarakat. RUU Pertanahan akan disusun bersifat lex specialis, sebagai komplementasi untuk melengkapi UUPA.

“Kami menganggap UUPA terlalu umum sehingga harus ada UU yang lebih spesial. UUPA tetap ada sebagai lex generalis. Kemudian lex spesialis-nya adalah RUU Pertanahan ini,” kata Herman, saat menjadi narasumber pada Focus Group Discussion (FGD) bertema “Mengkritisi RUU Pertanahan” di Gedung Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Kamis (21/2/2019).

Menteri ATR/BPN, Sofyan A. Djalil, telah menyerahkan DIM RUU tentang Pertanahan pada akhir 2017. Menurutnya, usulan dalam DIM ini dimaksudkan agar RUU Pertanahan dapat menjadi piranti social engineering yang bisa memenuhi kebutuhan masyarakat serta mewujudkan keadilan dan kepastian hukum bagi semua warga negara.

“RUU Pertanahan juga sebagai omnibus law, harus dapat menjembatani harmonisasi beberapa peraturan perundang-undangan yang mengatur soal tanah,” tuturnya.

Pelaksanaan reforma agraria wajib diinformasikan kepada masyarakat dengan cara yang mudah diakses atau terjangkau dan dipahami masyarakat, termasuk masyarakat marjinal. Untuk perolehan tanah demi kepentingan umum dan pengalihfungsian tanah, semua pihak juga wajib melakukan pengkajian dampak lingkungan dan sosial yang mungkin timbul. Muaranya tentu untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh rakyat.

Source :
The Press Week
Tags: hak guna usahahak ulayatHerman KhaeronHGUJhonsar LumbantoruanKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)Kementerian ATR/BPNKementerian LHKMASYARAKAT ADATSofyan A. DjalilUndang-Undang Pokok AgrariaYagus Suyadi

Related Posts

Detik-detik Kepulangan 11 Orangutan ke Indonesia, Usai Diselamatkan dari Penyelundupan di Thailand dan Malaysia
Environment

Detik-detik Kepulangan 11 Orangutan ke Indonesia, Usai Diselamatkan dari Penyelundupan di Thailand dan Malaysia

December 19, 2020
Awasi Hutan, Taman Nasional Bali Barat Jajaki Pemanfaatan Teknologi AI
Environment

Awasi Hutan, Taman Nasional Bali Barat Jajaki Pemanfaatan Teknologi AI

October 27, 2020
Eksotika Kayan Miau Baru, Pariwisata Berbasis Lingkungan di Kaltim
Environment

Eksotika Kayan Miau Baru, Pariwisata Berbasis Lingkungan di Kaltim

October 27, 2020
Gerakan Penghijauan, Pjs Bupati Blitar Tanam Pohon di Gondomayit
Environment

Gerakan Penghijauan, Pjs Bupati Blitar Tanam Pohon di Gondomayit

October 27, 2020
Sederet Tempat Menakjubkan di Sulsel untuk Habiskan Waktu Libur Panjang
Environment

Sederet Tempat Menakjubkan di Sulsel untuk Habiskan Waktu Libur Panjang

October 27, 2020
Next Post
Menikmati Eksotisme Pantai Sundak

Menikmati Eksotisme Pantai Sundak

Translate


Notice: Undefined index: message in /home/zau5zd45gt71/public_html/beritapolitikhijau.com/wp-content/plugins/podcast-feed-player-widget/podcast-feed-player-widget.php on line 50


Notice: Undefined variable: channel in /home/zau5zd45gt71/public_html/beritapolitikhijau.com/wp-content/plugins/podcast-feed-player-widget/podcast-feed-player-widget.php on line 69

Notice: Trying to access array offset on value of type null in /home/zau5zd45gt71/public_html/beritapolitikhijau.com/wp-content/plugins/podcast-feed-player-widget/podcast-feed-player-widget.php on line 69
Our Latest Podcasts

  • No items

Popular Post

Detik-detik Kepulangan 11 Orangutan ke Indonesia, Usai Diselamatkan dari Penyelundupan di Thailand dan Malaysia
Environment

Detik-detik Kepulangan 11 Orangutan ke Indonesia, Usai Diselamatkan dari Penyelundupan di Thailand dan Malaysia

December 19, 2020
0

  Sebanyak 11 orangutan Sumatera (Pongo abelii) korban perdagangan satwa liar dari Thailand dan Malaysia dipulangkan ke Indonesia pada Kamis...

Read more
Sekawanan Harimau Indocina Langka Tertangkap Kamera

Sekawanan Harimau Indocina Langka Tertangkap Kamera

March 31, 2017
Kawasan Mangrove Teluk Kendari Jadi Objek Wisata

Kawasan Mangrove Teluk Kendari Jadi Objek Wisata

March 31, 2017
Lereng Gunung Welirang Krisis Air Bersih

Lereng Gunung Welirang Krisis Air Bersih

March 31, 2017
Reforma Agraria Solusi Ketimpangan Ekonomi Petani

Reforma Agraria Solusi Ketimpangan Ekonomi Petani

March 31, 2017
  • About Us
  • Terms and Conditions
  • Privacy
  • Disclaimer
  • Creative Commons
  • Contact Us

Topics

Follow Us

Tentang Kami

Beritapolitikhijau.com adalah bagian dari Berita Politik Hijau Media Group LLC, yang menyampaikan berita harian di seluruh dunia.

© 2011 Berita Politik Hijau

No Result
View All Result
  • Indonesia News
  • World News
    • Africa
    • Asia
      • China
    • Canada
    • Europe
    • Latin America
    • Middle East
    • Russian Federation
    • United Kingdom
    • United States
  • National Security
    • Military
    • Politics
    • Terrorism
  • Business
    • Economy
  • Science
    • Technology
  • Culture
    • Art
    • Books & Literature
    • Food & Drink
    • Health
    • History
    • Movies & TV
    • Music
    • Religion
    • Travel
    • Women & Children
  • Environment
    • Climate Change
    • Wildlife
  • Sports
    • Auto Racing
    • Cycling
    • Football
    • Golf
    • Olympics
    • Tennis
    • Water Sports

© 2011 Berita Politik Hijau