Notice: Undefined offset: 1 in /home/zau5zd45gt71/public_html/beritapolitikhijau.com/wp-content/themes/jnews/class/ContentTag.php on line 86
Notice: Undefined offset: 1 in /home/zau5zd45gt71/public_html/beritapolitikhijau.com/wp-content/themes/jnews/class/ContentTag.php on line 86
Notice: Undefined offset: 1 in /home/zau5zd45gt71/public_html/beritapolitikhijau.com/wp-content/themes/jnews/class/ContentTag.php on line 86
Notice: Undefined offset: 1 in /home/zau5zd45gt71/public_html/beritapolitikhijau.com/wp-content/themes/jnews/class/ContentTag.php on line 86
Notice: Undefined offset: 1 in /home/zau5zd45gt71/public_html/beritapolitikhijau.com/wp-content/themes/jnews/class/ContentTag.php on line 86
Notice: Undefined offset: 1 in /home/zau5zd45gt71/public_html/beritapolitikhijau.com/wp-content/themes/jnews/class/ContentTag.php on line 86
Aksi parade budaya tolak reklamasi Teluk Benoa oleh ForBALI dan Pasubayan dari parkir Lapangan Renon menuju ke kantor DPRD Bali, Denpasar, Bali, Jumat (24/5/2019).
Aksi diadakan dengan long march turun ke jalan raya dari parkir timur Lapangan Renon hingga di depan kantor DPRD Provinsi Bali.
Anggota Dewan Nasional Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), I Wayan Gendo dalam orasinya menyebutkan pihaknya tidak pernah mendapatkan data-data izin reklamasi Teluk Benoa secara langsung dari LSM.
Selain itu, DPRD Provinsi Bali dinilai tidak selaras dengan Gubernur Bali yang hingga saat ini tidak pernah mengambil keputusan apapun untuk menolak reklamasi Teluk Benoa.
Padahal, Ketua DPRD Bali, Adi Wiryatama pernah menjanjikan akan mengeluarkan surat resmi penolakan reklamasi Teluk Benoa.
“6 tahun kita bersikap monolak reklamasi. Tapi DPRD hanya duduk selama ini tidak bergerak dan tidak ada yang nongol jika ada aksi di depan gedung DPRD,”
Aksi parade budaya tolak reklamasi Teluk Benoa oleh ForBALI dan Pasubayan dari parkir Lapangan Renon menuju ke kantor DPRD Bali, Denpasar, Bali, Jumat (24/5/2019). (Tribun Bali/Noviana Windri)
baca juga : Black Panther Nusakambangan Tinggal 18 Ekor
“Yang nongol hanya beberapa saja. Harusnya DPRD Bali selaras dengan Gubernur menolak reklamasi. Seharusnya DPRD Bali minimal bersurat ke Menteri Susi untuk mencabut izin lokasi yang dibuat secara diam-diam itu,” jelasnya.
Forum Rakyat Bali Tolak Reklamasi Teluk Benoa (ForBALI) dalam aksinya menyatakan sikap sebagai berikut.
- Menuntut DPRD Bali untuk segera menggelar rapat paripurna dan memutuskan untuk menolak reklamasi Teluk Benoa dan bersurat kepada Presiden Joko Widodo untuk meminta pembatalan Perpes No. 51Tahun 2014 serta meminta Presiden untuk mengubah mengembalikan Kawasan Perairan Teluk Benoa sebagai kawasan konservasi.
- Mendesak setiap partai politik yang telah menyatakan menolak reklamasi Teluk Benoa melalui Dewan Pimpinan Pusat (DPP) untuk mengeluarkan sikap secara terulis menolak reklamasi Teluk Benoa. Keputusan masing-masing DPP Partai tersebut wajib diperjuangkan dan diwujudkan dalam bentuk keputusan politik di level kekuasaan, baik di DPR RI, DPRD Bali dan DPRD Kabupaten/Kota se-Bali melalui mekanisme rapat paripurna khusus untuk membahas mengenai reklamasi Teluk Benoa.
- Menuntut Gubernur Bali Wayan Koster untuk segera memastikan agar Presiden Joko Widodo untuk secepat mungkin melakukan revisi Perpres Nomor 51 Tahun 2014 kepada Presiden Joko Widodo sebagaimana surat yang disampaikan oleh Gubernur kepada Presiden.
- Menuntut Susi Pudjiastuti selaku Menteri Kelautan dan Perikanan Mencabut Izin Lokasi reklamasi Teluk Benoayang telah dia terbitkan pada tanggal 28 November 2018 kepada PT TWBI, serta meminta maaf secara terbuka kepada rakyat Bali atas perbuatannya yang telah menerbitkan Izin Lokasi Reklamasi Teluk Benoa yang baru
- Meminta Presiden Joko Widodo untuk membatalkan Perpres 51 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden nomor 45 tahun 2011 tentang rencana tata ruang kawasan perkotaan Sarbagita dengan memberlakukan kembali Perpres 45 tahun tentang rencana tata ruang kawasan perkotaan Sarbagita, atau setidak-tidaknya mengembalikan status kawasan Teluk Benoa sebagai kawasan konservasi.